Beranda / Berita Utama / Tergiur Untung Besar, Penjual Bunga di Pelita Bawa Ganja 5,8 Kilogram dalam Polybag

Tergiur Untung Besar, Penjual Bunga di Pelita Bawa Ganja 5,8 Kilogram dalam Polybag

ket: Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kepri menunjukkan barang bukti dan tersangka. photo: probatam/zel

PROBATAM.CO, Batam – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil meringkus 3 tersangka pengedar narkoba, yakni SM, AS dan AH. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang lelaki yang mengedarkan narkotika jenis ganja di wilayah Tiban Centre, Sekupang, Kota Batam, Kepri.

Mendapat informasi tersebut petugas segera mendatangi lokasi, pada Minggu (5/1/2020) di pinggir Jalan Tiban Centre, kecamatan Sekupang, Batam. Petugas pun berhasil menangkap SM dan mendapatkan barang bukti ganja seberat 43 gram.

“Dari hasil pengungkapan tersebut, dilakukan pengembangan terhadap tersangka SM. Dari pemeriksaan, SM mengaku mendapat ganja tersebut dari AS, namun dari tersangka AS kita tidak mendapatkan barang bukti, namun kita dapat lagi tersangka AH,” kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, Kamis (16/1/2020) di Mapolda Kepri.

ket: Dirresnarkoba dan Kabid Humas Polda Kepri menunjukkan barang bukti dan tersangka. photo: probatam/zel

Kemudian, pada Kamis (9/1/2020), sekira pukul 10.00 WIB. Tim Subdit III melakukan pengembangan di wilayah Pelita, Lubuk Baja, kota Batam. Dari hasil pengembangan tersebut polisi mengamankan AH, beserta barang bukti 56 bungkus daun kering ganja di dalam Poly bag.

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, tersangka AH merupakan penjual bunga, di lingkungan sekitar ia tinggal, AH memang di kenal sebagai penjual bunga.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

” Tersangka AH ini berperan seolah-olah penjual bunga, jadi ganja ini disimpan di bawah polybag yang sudah disusun rapi. Ada sekitar 5.827 gram daun ganja kering atau 5,8 kilogram yang berhasil kita amankan,” ungkap Mudji.

Polisi juga mengamankan timbangan, dan becak motor yang biasa di gunakan AH untuk berjualan bunga.

Atas perbuatannya para tersangka akan dijerat pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 junto 132 ayat 1 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement