Beranda / KEPULAUAN RIAU / Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Wajib Tutup Sesuai Jam Operasional

Tempat Hiburan Malam di Kota Batam Wajib Tutup Sesuai Jam Operasional

Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SH, S.IK, MH (photo:hms)

PROBATAM.CO, Batam- Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, S.IK, MH mengatakan bahwa berdasarkan hasil rapat Koordinasi Forum Pimpinan Daerah (Forkopimda), tanggal 24 Februari 2021 tentang persiapan menyambut Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H akan menutup sesuai jam operasional usaha jasa hiburan malam tersebut.

Sesuai Surat Edaran Nomor : SE/175/IV/2021, SE/1/IV/PAM.4.1./2021 dan Surat edaran Nomor : 15/SE/DISBUDPAR-SOW/IV/2021 tentang Waktu Penyelenggaran dan Jasa Usaha Kepariwisataan di Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H, tempat hiburan malam yang disebutkan seperti Arena permainan Mekanik/ Manual / Elektronik, Diskotik, Karoeke, Pub, Bar, Musik Hidup, Klab Malam, Panti Pijat/ Massage dan Spa termasuk fasilitas Hotel, dengan berbagai ketentuan.

Ketentuan yang dimaksud yaitu :

  • 3 Hari menjelang dan di awal Ramadhan yaitu H-1 Ramadhan 1442 H, Hari H (1 Ramadhan 1442 H), H+1 (2 Ramadhan 1442 H)
  • 2 Hari di pertengahan Ramadhan yaitu H – 1 Nuzul Quran (16 Ramadhan 1442 H), Hari H Nuzul Quran (17 Ramadhan 1442 H)
  • 3 Hari di akhir dan setelah Ramadhan yaitu H-1 Idul Fitri 1442 H, Hari H idul Fitri (1 syawal 1442 H), dan H+1 Idul Fitri (2 syawal 1442 H).

” Dan selain dari malam yang disebutkan kegiatan jasa hiburan dapat dimulai kembali pada pukul 21.00 Wib sampai dengan 24.00 WIB yang juga harus memenuhi ketentuan dengan tetap menjaga keamanan, ketentraman, dan ketertiban di lokasi tempat usaha,” ujar Kapolresta Barelang Polda Kepri, Kombes Yos Guntur, S.IK, MH, Senin (3/5/2021).

Selain itu, lanjut dia, serta jasa usaha pariwisata diwajibkan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 di lokasi usaha sebagai pencegahan peningkatan penularan Covid-19.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Dia menyebutkan, usaha kepariwisataan yang bergerak dibidang restoran dan rumah makan menutup sekeliling usahanya menggunakan kain penutup/ gorden pada saat buka di siang hari selama bulan Ramadhan.

“Tim terpadu pengawasan akan melakukan pemantauan, pengendalian dan penindakan terhadap ketentuan ini. Setiap pelanggaran atas ketentuan tersebut akan di beri sanksi teguran, pembekuan izin usaha sampai dengan penutupan tempat usaha sesuai dengan perundang undangan yang berlaku,” bebernya.

Menurutnya, penutupan itu dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak dinginkan. Ia berharap para pemilik tempat hiburan malam dan sejenisnya bisa mengindahkan surat edaran yang sudah disebarkan jauh hari itu.

“Kami akan menindak tegas jika kedapatan ada pihak yang melanggar edaran ini,” tegasnya.

Orang Nomor Satu di Polresta Barelang ini juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi dan ikut berpartisipasi dalam menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan nyaman. (*/iin).

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement