Beranda / Berita Terbaru / Tangis dan Penolakan Warnai Pembongkaran Delapan Rumah di Mangsang

Tangis dan Penolakan Warnai Pembongkaran Delapan Rumah di Mangsang

Petugas menenangkan warga yang sempat menghadang excavator saat proses pengosongan lahan di Mangsang, Batam, Kamis (17/9).

PROBATAM.CO, BATAM – Tangis Anggi pecah ketika excavator mulai merobohkan rumah yang telah ditempatinya selama sekitar empat tahun. Ia berdiri di sekitar rumahnya, berharap pembongkaran ditunda agar warga masih diberi kesempatan menyelesaikan persoalan dengan pihak perusahaan.

Rumah yang selama ini menjadi tempat tinggalnya perlahan dihancurkan alat berat. Di tengah suara mesin excavator, Anggi meminta tim terpadu tidak langsung meratakan bangunan dan membuka kembali ruang untuk negosiasi.

“Harusnya ada negosiasi lagi. Kasih kesempatanlah,” kata Anggi sembari menangis di depan rumahnya.

Suasana tegang mewarnai pembongkaran delapan rumah di RT 001/RW 003, Kavling Mangsang, Kelurahan Mangsang, Kecamatan Seibeduk, Batam, Kamis (17/9/2026) siang. Warga menolak rumah mereka diratakan karena menilai persoalan lahan dan sagu hati belum menemukan titik temu.

Penolakan bahkan sempat dilakukan dengan menghadang alat berat. Dua pria masuk ke area pembongkaran. Salah seorang di antaranya naik ke bagian badan excavator dan berdiri di hadapan petugas yang mengoperasikan alat berat tersebut.

SKK Migas-KKKS Kepri dan Insan Media Kepulauan AnambasPerkuat Sinergi Dukung Ketahanan Energi Nasional

Sambil membentangkan tangan, pria itu meminta pembongkaran dihentikan. Ia mempertanyakan alasan alat berat tetap bekerja ketika pembahasan mengenai negosiasi, menurutnya, masih belum menemukan titik terang.

“Kata bapak tadi belum kan, masih diuruskan? Kenapa dirobohin, pak?” ujar pria tersebut di hadapan petugas Tim Terpadu.

Petugas kemudian memberikan penjelasan terkait proses pengosongan lahan. Setelah mendapat penjelasan, kedua pria tersebut akhirnya mundur dari sekitar excavator dan kemudian ditenangkan petugas bersama warga lainnya.

Proses pembongkaran kembali dilanjutkan setelah situasi di lokasi kondusif. Sejumlah barang milik warga yang belum sempat dikeluarkan dari rumah juga dievakuasi sementara. Barang-barang tersebut dititipkan di Pendopo Demak Beramal yang berada di belakang rumah warga.

Petugas menjelaskan pendopo tersebut tidak termasuk bangunan yang dibongkar. Area itu merupakan lahan hibah dari perusahaan.

Capai 2.200 Pelari Siap Ramaikan Batam 10K 2026, Event Unggulan Sport Tourism Kota Batam Makin Semarak

Delapan rumah yang dibongkar berada di atas lahan yang disebut BP Batam telah dialokasikan kepada PT Jeni Prima Putra untuk pembangunan perumahan. Warga, di sisi lain, mempersoalkan status lahan serta nilai sagu hati yang ditawarkan perusahaan.

Warga menilai rumah yang mereka tempati bukan bangunan liar. Mereka mengklaim rumah berdiri di atas lahan kavling yang mereka beli dan memiliki dokumen. Karena itu, warga meminta nilai kompensasi yang lebih tinggi, bahkan hingga Rp300 juta untuk setiap rumah.

Wakil Penanggung Jawab Tim Terpadu dari Ditpam BP Batam, Yosef Ardianus, mengatakan lahan tersebut merupakan milik PT Jeni Prima Putra seluas 21 hektare dengan nomor PL 222072358. Dari luasan itu, perusahaan disebut telah melakukan pembebasan secara mandiri sekitar 1,2 hektare yang menjadi lokasi bangunan warga.

Menurut Yosef, persoalan yang menyebabkan warga menolak penertiban berkaitan dengan dokumen yang mereka klaim dimiliki serta belum adanya kesepakatan mengenai pembayaran sagu hati.

Dalam negosiasi terakhir, kata Yosef, perusahaan bersedia memberikan sagu hati Rp55 juta untuk setiap rumah. Tawaran tersebut ditolak warga yang meminta kompensasi hingga Rp300 juta per rumah.

Sinergi Sektor 8 Citarum dan KPSBU Lembang, Edukasi Higiene dan Sanitasi Peternakan Sapi Perah

“Dari perusahaan bersedia memberikan ganti rugi Rp55 juta per rumah,” kata Yosef.

Yosef mengatakan persoalan pengalokasian lahan tersebut telah beberapa kali dibahas bersama tim pertanahan dan Biro Hukum BP Batam. Dari pembahasan itu, menurut dia, alokasi lahan kepada PT Jeni Prima Putra tidak tumpang tindih dengan kawasan yang diklaim warga sebagai Kasiba Mangsang.

“Tidak terjadi tumpang tindih dengan Kasiba Mangsang,” ujarnya.

Perusahaan, lanjut Yosef, mengajukan permintaan bantuan pengosongan kepada BP Batam pada Februari 2025 setelah melakukan pembebasan lahan secara mandiri.

Sejak Mei 2025, tim terpadu disebut telah melakukan pendekatan dan negosiasi dengan warga. Proses tersebut kemudian berlanjut hingga rapat dengar pendapat (RDP). Dalam RDP, warga diberikan waktu dua pekan untuk kembali melakukan negosiasi dengan pihak perusahaan.

Negosiasi kemudian kembali digelar di Kantor Lurah Mangsang. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Karena tidak ada titik temu, tim terpadu menerbitkan surat peringatan (SP) 1, SP 2, SP 3 hingga surat perintah pembongkaran.

Yosef mengatakan warga telah diberi tahu mengenai rencana penertiban. Pihak perusahaan juga disebut telah menyampaikan kepada kuasa hukum warga bahwa tim terpadu akan turun melakukan pengosongan pada Kamis.

“Artinya kesempatan untuk negosiasi untuk sagu hati itu sudah tidak ada lagi,” katanya.

Meski delapan rumah dibongkar, masih terdapat satu rumah yang belum diratakan. Pemilik rumah tersebut meminta waktu sepekan untuk melakukan pengosongan secara mandiri.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Batam Imam Tohari mengatakan pihaknya hanya membantu pengamanan dalam kegiatan penertiban tersebut.

“Kami dari Pemko hanya mengawal dan membantu dan ikut juga tergabung dari tim terpadu. Ini ada delapan rumah yang digusur dan yang punya hajat itu Ditpam,” kata Imam di lokasi.

Penertiban tersebut melibatkan 333 personel gabungan dari Ditpam BP Batam, Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan dan pengadilan. Karena adanya penolakan warga, Polda Kepri menambah 10 personel untuk membantu pengamanan.

Di tengah deru alat berat yang terus meratakan bangunan, warga hanya bisa menyelamatkan barang-barang yang masih tersisa. Bagi mereka, rumah yang dibongkar bukan sekadar bangunan, tetapi tempat tinggal yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama bertahun-tahun. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement