PROBATAN.CO, Batam– Penasehat Hukum (PH) Erwin Depari, Tulus Hartawan, SH,MH dari Kantor Hukum Tulus Hartawan, SH,MH & Partners memberikan tanggapan atas putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, pada Rabu, tanggal 9 November 2022.
“Saya sangat menghormati atas putusan tersebut. Namun demikian, saya berkeyakinan jika Clien saya tidak bersalah. Ada pertimbangan majelis yang kurang sesuai dengan fakta persidangan. Seperti hasil Visum et Repertum yang tidak relevan. Oleh karena seluruh peristiwa yang diungkapkan oleh saksi dalam persidangan terjadi sekira tahun 2020, Namun hasil visum dikeluarkan pada Desember 2021,” kata Tulus Hartawan kepada media ini, di Batam, Kamis (10/11/2022).
Selain itu, Tulus Hartawan mengatakan, pihaknya sengaja selama ini bersikap pasif atas pemberitaan yang telah beredar, karena jika ditanggapi, akan menjadi polemik.
“Kami lebih focus menjalani proses yang sedang berjalan baik dari tingkat penyidikan di Kepolisian sampai diakhir persidangan,” ujarnya.
Ketika ditanya tentang putusan, Tulus Hartawan menanggapi, pihaknya masih pikir-pikir, sama seperti jaksa penuntut umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir terkait putusan tersebut.
“Pada prinsipnya sekolah ini, ingin agar semua siswa lebih baik, lebih terampil dan bisa terserap di dunia kerja, yaitu dengan pembentukan disiplin dan karakter yang diterapkan di SMKS SPN Dirgantara Batam,” ulasnya.
Tulus Hartawan menambahkan, dalam konteks pendidikan itu, SMKS Penerbangan SPN Dirgantara Batam terbukti telah banyak mencetak siswa-siswi yang berprestasi.
“Hal ini terlihat dengan telah banyaknya lulusan sekolah ini yang sudah diterima menjadi anggota TNI, Polri, PNS, Pramugari, Teknisi-teknisi pesawat, wirausaha dan lain-lain,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Erwin Depari, dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam, Rabu (9/11/2022).
Pria pembina disekolah ini dijatuhi hukuman 1 bulan penjara karena dinilai melakukan kekerasan terhadap siswa SMKS SPN Dirgantara Batam.
hukuman ini lebih ringan 7 bulan dari 8 bulan tuntutan jaksa penuntut umum Abdullah. Vonis hukuman terhadap Erwin dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin hakim Jeily Syahputra didampingi dua hakim anggota.
Dalam vonis, hakim Jeily mengatakan sependapat dengan JPU, yang mana terdakwa Erwin terbukti bersalah melanggar dakwaan Subsidair Pasal 80 Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan unsur “setiap org dilarang, menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”.
Terbuktinya perbuatan terdakwa bersalah, disimpulkan dari fakta-fakta dipersidangan. Mulai dari barang bukti, keterangan saksi hingga terdakwa.
Tidak hanya itu, terdakwa Erwin Depari juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban sebesar Rp 14.694.900.
Restitusi itu wajib dibayar dalam kurun waktu 14 hari terhitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (Inchra).
Atas putusan itu, terdakwa Erwin Depari yang didampingi kuasa hukum Tulus Hartawan, SH, MH menyatakan pikir-pikir. Begitu dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdullah, yang langsung pikir-pikir karena vonis lebih ringan dari tuntutan. Meski dinyatakan bersalah dan vonis 1 bulan. (hel)




Komentar