Beranda / Peristiwa / Tampang Resbob, Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda, Berbaju Tahanan

Tampang Resbob, Tersangka Ujaran Kebencian Suku Sunda, Berbaju Tahanan

PROBATAM.CO, Batam – YouTuber Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan atau Resbob dihadirkan dalam jumpa pers di Polda Jawa Barat (Jabar) pada Rabu (17/12/). Resbob ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Suku Sunda dan kelompok suporter Persib Bandung, Viking.

Resbob mengenakan baju tahanan warna kuning. Tangannya diborgol kabel ties.

Tidak ada kata yang terucap dari mulut Resbob, wajahnya tertunduk. Dia berdiri di belakang Kapolda Jabar Irjen Pol. Dr. Rudi Setiawan yang sedang menyampaikan rilis kasus.

“Hari ini kita rilis bersama. Kami Polda Jabar tidak memberi ruang sama sekali bagi pelaku ujaran kebencian di tengah masyarakat. Ini sebuah perbuatan yang tidak mencerminkan rasa persaudaraan dan menyakiti orang lain. Menyebabkan terganggunya Kamtibmas dan kenyamanan,” ucap Rudi.

Polisi sudah menetapkan Resbob sebagai tersangka dan menjeratnya dengan UU ITE Pasal 28, dengan ancaman hukumannya maksimal 6 tahun.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Rudi mengimbau agar masyarakat lebih bijak lagi bermedia sosial. “Hindari ujaran kebencian,” kata Rudi.

Resbob memiliki 7 ribuan subscriber di YouTube.

Sumber : Kumparan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement