Beranda / Peristiwa / Tadi Malam, Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Curas (Begal), Dua Lelaki Penggangguran Dibekuk

Tadi Malam, Polresta Barelang Berhasil Ungkap Kasus Curas (Begal), Dua Lelaki Penggangguran Dibekuk

PROBATAM.CO, Batam- Polresta Barelang kembali menyikat sejumlah kejahatan jalanan yang sempat meresahkan masyarakat Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) belakangan ini.

Buktinya, Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang bekerja sama dengan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IKMH, mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Begal).

Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro, S.IK, MH, yang dikonfirmasi PROBATAM.CO, Kamis (23/7/2020) pagi, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku yang kini sedang menjalani pemeriksaan.

(photo:dok/polrestabarelang)

“Benar, tadi malam sekira pukul 23.00 Wib. Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH, telah mengamankan 2 (dua) orang sebagai pelaku dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Begal),” kata Purwadi.

Ia menyebutkan, Dasar penangkapan Laporan Polisi: LP : LP – B / 107 / VII / 2020 / SPKT / KEPRI / BRL / SEK SKP. Waktu dan tempat kejadian (TKP) pada hari Selasa tanggal 21 Juli 2020 Pukul 20.15 Wib lalu, di jalan Ahmad Dahlan Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Mereka yang diamankan identitasnya masing-masing yaitu; Muhammad Nurhidayat, kelahiran, Medan, 23 Desember 1995, Tidak Bekerja dan beralamat di Perumahan Gria Panorama Permai, kota Batam.

Pelaku kedua yaitu; Candra Saputra, kelahiran Medan 20 Desember 1985, Tidak Bekerja, dan tinggal di Batam di Kosan Perumahan Purna Yudha, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Sedangkan dalam peristiwa kejahatan yang dilakukan kedua pelaku tersebut, korban sekaligus Pelapornya, adalah seorang wanita, bernama Aprilia Purnama Sari.

“Terkait peristiwa ini, pihak penyidik kepolisian juga meminta keterangan tiga orang saksi. Barang Bukti (BB) yang diamankan 1 Unit Sepeda motor merk Honda beat warna biru putih (Milik Korban),” ujarnya.

Pihak kepolisian menyebutkan, uraian kejadian bermula, pada hari dan tanggal waktu kejadian tersebut di atas, saat itu pelapor dan terlapor berjanji ketemu di Batamindo muka kuning untuk mengantar lamaran kerja pelapor ke PT. Panasonic, Muka Kuning.

“Setelah pelapor (korban-red) dan terlapor (pelaku-red) ketemu di Batamindo lalu terlapor mengajak pelapor untuk mengantarkan surat lamaran kerja pelapor ke rumah saudara terlapor di Perumahan Surya Regency Kecamatan Sekupang,” jelasnya.

Kemudian terlapor membawa sepeda motor beat BP 2600 JJ warna biru putih, setalah sampai di Jalan taya Sei Temiang, terlapor memberhentikan sepeda motor dengan alasan menunggu teman.

“Tidak lama kemudian teman terlapor datang dan selanjutnya teman terlapor langsung menodongkan pisau ke punggung dan meminta barang-barang berharga milik pelapor,” paparnya.

(Photo:dok/polrestabarelang)

Selanjutnya pelapor berteriak sehingga kedua terlapor melarikan diri dengan membawa sepeda motor milik pelapor Honda beat BP 2600 JJ.

Atas peristiwa itu, pihak kepolisian menguraikan proses penangkapan pelaku, Berawal dari laporan teman korban Pada hari Selasa tanggal 20 Juli 2020 sekitar pukul 20.15 Wib.

Bahwa temannya telah menjadi korban Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Begal) Dijalan Ahmad Dahlan Sei Temiang Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH melakukan penyelidikan lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Begal).

Kemudian Pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 19.00 Wib, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sekitaran Universitas Batam, Sekira pukul 20.00 Wib.

Pelaku berhasil diamankan atas nama Candra, kemudian dilakukan pengembangan sekira pukul 22.00 Wib, Opsnal Reskrim Polresta Barelang dan Opsnal Polsek Sekupang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH mendapat informasi bahwa pelaku berada di Perumahan Gria Panorama Permai, Sekira pukul 23.00 Wib.

Pelaku kedua berhasil diamankan atas nama Muhammad Nurhidayat, ketika pelaku menunjukan tempat pembuangan barang bukti (BB) di seputaran wilayah hukum Batam Kota pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Selanjutnya petugas memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

Lalu kemudian petugas memberikan Tindakan tegas dan terarah ke kaki pelaku dan pelaku kedua, Muhammad Nurhidayat berhasil diamankan.

Selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Mapolresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (*/iin).

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement