PROBATAM.CO, Jakarta – Badan Lingkungan Hidup Nasional Singapura (National Environment Agency/NEA) menerbitkan pemberitahuan tindakan pencegahan atau preventive measure notices kepada tujuh perusahaan di Indonesia yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah tersebut dilakukan berdasarkan Undang-Undang Pencemaran Kabut Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).
Melalui pemberitahuan itu, perusahaan-perusahaan terkait diminta menghentikan pembakaran lahan serta menyerahkan rencana pemadaman api yang memicu kabut asap hingga menyelimuti Singapura dalam beberapa pekan terakhir.
Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, mengatakan bahwa penyelidikan sementara menunjukkan sebagian kabut asap yang melanda negaranya berasal dari kebakaran di lahan yang dimiliki ketujuh perusahaan tersebut. Pernyataan itu dikutip dari The Straits Times pada Sabtu (17/10).
Tujuh perusahaan yang menerima pemberitahuan tersebut adalah Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, SBA Andalas Wood Industries, Paramitra Mulia Langgeng, Sumatera Alam Anugerah, Hutan Lestari Raya, dan Bangkanesia. Tiga perusahaan pertama diketahui juga pernah menerima pemberitahuan serupa ketika krisis kabut asap terjadi pada 2015. Seluruh perusahaan tersebut disebut beroperasi di wilayah Sumatera.
Grace menyampaikan bahwa NEA terus mengawasi titik panas (hotspot) dan asap di wilayah terkait untuk mengidentifikasi perusahaan yang berkontribusi terhadap kabut asap. Pemerintah Singapura juga berkomitmen menyelidiki perusahaan lain yang diduga memiliki tanggung jawab atas persoalan tersebut serta memantau tanggapan perusahaan terhadap pemberitahuan yang telah diberikan.
Dalam pemberitahuan itu, perusahaan diminta mengerahkan petugas pemadam kebakaran untuk memadamkan api atau mencegah penyebarannya di lahan yang dimiliki maupun dikuasai. Mereka juga diwajibkan menghentikan aktivitas pembakaran dan tidak melakukan pembakaran baru.
Selain itu, perusahaan harus menyerahkan rencana penanganan kebakaran kepada NEA, termasuk langkah-langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terulang. Singapura juga membuka peluang untuk mengambil tindakan lanjutan, seperti menjatuhkan denda atau mengajukan tuntutan hukum terhadap pihak yang terbukti bertanggung jawab.
THPA sendiri mulai berlaku pada 2014 dan memberikan kewenangan kepada Singapura untuk mengambil tindakan terhadap pihak yang menyebabkan pencemaran kabut asap lintas batas dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Salah satu ketentuannya berkaitan dengan kondisi Indeks Standar Polutan (Pollutant Standards Index/PSI) yang berada pada kategori tidak sehat selama setidaknya 24 jam berturut-turut.
Pada 9 Oktober 2026, indeks PSI 24 jam di Singapura tercatat berada pada kisaran 100 hingga 192. Berdasarkan acuan yang digunakan, nilai PSI di atas 100 masuk dalam kategori tidak sehat.
The Straits Times mencatat, Singapura mengalami kualitas udara tidak sehat selama 12 hari berturut-turut sejak 5 Oktober 2026. Rentetan tersebut menjadi yang terpanjang sejak krisis kabut asap pada 2015.
Di tengah kondisi itu, Grace mengungkapkan bahwa dirinya telah menghubungi Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Jumhur Hidayat, pada 16 Oktober untuk menawarkan bantuan penanganan kebakaran. Bantuan yang ditawarkan mencakup pemadaman api dan teknologi modifikasi cuaca melalui hujan buatan. Namun, ia mengatakan belum menerima tanggapan atas tawaran tersebut.
Grace menegaskan bahwa Singapura tetap bersedia memberikan bantuan sesuai kebutuhan dan pertimbangan pemerintah Indonesia. Ia juga menyatakan kedua negara akan terus berkoordinasi mengenai penanganan kabut asap.
Selain menempuh langkah berdasarkan THPA, pemerintah Singapura turut menjajaki kemungkinan bekerja sama dengan negara lain untuk mengatasi persoalan kabut asap lintas batas.
Grace menekankan bahwa pemerintahnya akan memanfaatkan berbagai instrumen yang tersedia untuk melindungi Singapura dan masyarakatnya, meskipun langkah-langkah tersebut belum tentu memberikan hasil yang sepenuhnya maksimal.(lam/kumparan)





Komentar