PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 orang Laki-laki dikarenakan memiliki 3 bungkus plastik bening berisikan kristal bening diduga Sabu seberat 816 gram.
Kedua orang tersebut diamankan di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 Rt 04 Rw 06 Kelurahan Patam Lestari l, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, pada Senin (8/6/2020), sekira pukul 23.21 WIB.

” Kita amankan dua orang laki-laki yakni bernama Indra Muda dan Deri Cipta atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di Rumah Makan Sefood Ceria 79 di Perumahan Tiban Masyeba, Kecamatan Sekupang, Kota Batam,” kata Dirnarkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi, kepada PROBATAM.CO, di Mapolda Kepri, Rabu (10/6/2020).
Mantan Kapolres Lingga dan Wakapolresta Barelang ini menjelaskan, pada saat dilakukan penggeledahan kos-kosan tersebut ditemukan 3 Bungkus Plastik bening yang berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu.

“Dari pengakuan tersangka Indra, bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diterima dari Deri Cipta, saat ini terhadap tersangka dan barang bukti (BB) masih dikembangkan,” tutup Mudji.(zel)




Komentar