Beranda / Berita Utama / Simpan Sabu 2 Kilogram, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 3 Orang Pelaku

Simpan Sabu 2 Kilogram, Ditresnarkoba Polda Kepri Amankan 3 Orang Pelaku

PROBATAM.CO, Batam – Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku Inisial Z, M dan AH alias K pada Rabu (15/7/2020). Pasalnya, mereka diduga tersandung tindak pidana narkotika.

Kronologis tersebut kejadian berawal dari informasi masyarakat dan pada Rabu (15/7/20) sekira jam 22.30 wib Tim dari Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap pelaku Inisial Z dan Inisial M di Kos- kosan Perumahan Sei Tering, Tanjung Sengkuang, Batu Ampar Kota Batam.

Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku Inisial Z, M dan AH alias K pada Rabu (15/7/2020). Pasalnya, mereka diduga tersandung tindak pidana narkotika. (Photo:dok/ditresnarkoba)

“Dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka bahwa telah membawa, memiliki, menyimpan Narkotika jenis kristal bening diduga Sabu sekira seberat 1.000 gram ,” kata Dir Resnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi kepada PROBATAM.CO, Senin (20/7/2020) pagi.

Dia menyebut, selanjutnya tim melakukan pengembangan penyelidikan dan didapati Inisial AH alias K yang berada di Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam, AH alias K merupakan pemasok Narkotika jenis sabu kepada Inisial Z dan M.

Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri kembali berhasil mengamankan tiga orang pelaku Inisial Z, M dan AH alias K pada Rabu (15/7/2020). Pasalnya, mereka diduga tersandung tindak pidana narkotika. (Photo:dok/ditresnarkoba)

Kemudian pada Kamis (16/7/2020) sekira jam 1.20 wib dini hari tim kembali berhasil mengamankan Inisial AH alias K di Perumahan Villa Sampurna, Tiban, kecamatan Sekupang, Kota Batam.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“Dari pemeriksaan terhadap AH alias K ditemukan satu bungkus narkotika jenis kristal bening diduga sabu yang dibungkus dengan Bungkusan teh hijau merk Guanyinwang sekira seberat 1.000 gram, yang disimpan oleh tersangka di dalam mesin cuci pakaian,” jelasnya.

Sampai dengan saat ini tiga orang tersangka dan 2.000 gram Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh Tim Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri, dan akan terus dilakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap dugaan tersangka lainnya.

“Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(Zel)

Furqon dan Usman, Dua Santri Asal Cipanas Lebak Ingin Ikuti Jejak Jenderal Santri.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement