Beranda / Peristiwa / Simpan Sabu 188 gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri

Simpan Sabu 188 gram Sabu, Pria Ini Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri

PROBATAM.CO, Batam – Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankankan Pelaku dengan inisial M alias D atas kepemilikan 188 gram serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu pada Rabu (6/1/2021) di Kavling Bida Ayu, Mangsang, kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.

“Pada hari Rabu, 6 Januari 2021 sekira jam 18.00 wib tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa di daerah Kavling Bidabayu kelurahan Mangsang kecamatan Sei Beduk Kota Batam ada seorang laki-laki yang diduga telah memiliki Narkotika jenis sabu, mendapatkan informasi tersebut selanjutnya tim bergerak dan melakukan penyelidikan diseputaran daerah tersebut,” ujar Kombes Pol Muji Supriyadi Dir Resnarkoba Polda Kepri didampingi oleh Kabid humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, Senin (11/1/2021).

Setelah turun kelapangan tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri mendapatkan ciri-ciri pelaku seperti informasi yang diberikan, selanjutnya tim menghampiri pelaku yang sedang berada didepan rumahnya dan memperkenalkan diri dari pihak Kepolisian serta melakukan penggeledahan.

Barang Bukti yang diamankan kepolisian dari tangan tersangka tindak pidana narkotika jenis sabu. (Photo:probatam/zel)

“Dari pemeriksaan dan penggeledahan tim berhasil menemukan barang bukti berupa 1 bungkus kantong kresek warna putih yang di dalamnya berisikan 1 bungkus plastik bening yang didalamnya terdapat 2 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu yang disimpan oleh pelaku dilemari bawah tempat pencucian piring rumahnya,” jelasnya.

Setelah menemukan barang bukti selanjutnya tim membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan Rapid Test dan dari hasil Rapid Test pelaku adalah Non Reaktif.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

“Kemudian tim membawa pelaku ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kepri untuk dilakukannya proses penyidikan lebih lanjut, barang Bukti yang diamankan adalah 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 100 gram, 1 bungkus serbuk Kristal diduga Narkotika jenis sabu seberat 88 gram, 1 unit Handphone beserta Sim Card milik pelaku dan kartu identitas pelaku,” paparnya

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement