PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap dugaan jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi di sejumlah tempat hiburan malam dan tempat tinggal di Kota Batam.
Penindakan yang berlangsung pada Minggu malam hingga Senin pagi, 18–19 Oktober 2026, tersebut mengamankan 17 orang, terdiri atas 10 laki-laki dan tujuh Perempuan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Suyono, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini sejalan dengan Quick Wins Kapolri Program Nomor 2 tentang Pemulihan Kawasan Narkoba.
Program ini menekankan pentingnya penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika yang disertai upaya berkelanjutan untuk mencegah penyalahgunaan, memperkuat pengawasan lingkungan, dan mencegah kawasan rawan kembali dimanfaatkan sebagai tempat peredaran narkoba.
Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkotika di tempat hiburan malam. Dalam penindakan sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan 12 butir ekstasi dalam penguasaan seorang pengunjung di ruang VIP.
Hasil pengembangan mengarah pada dugaan keterlibatan IR yang diduga menjual ekstasi kepada EN dan MO, serta KE yang diduga berperan sebagai pemasok. Penyidik juga mendalami keterangan mengenai dugaan jalur pasokan yang melibatkan MA, yang disebut berada di lembaga pemasyarakatan, dan AN, seorang warga negara Malaysia, guna memastikan asal-usul serta jalur distribusi narkotika tersebut.
Dalam rangkaian penindakan di sejumlah lokasi, petugas mengamankan 17 orang dan barang bukti berupa 66 butir ekstasi, 15 unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor.

Berdasarkan pemeriksaan urine oleh Biddokkes Polda Kepri, 13 orang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis ekstasi, dua orang negatif, dan dua orang lainnya belum menjalani pemeriksaan urine. Penyidik masih mendalami peran masing-masing pihak, menelusuri dugaan jaringan yang lebih luas, serta melakukan pemeriksaan dan analisis teknologi informasi sesuai prosedur hukum.
Kabid Humas Polda Kepri menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak berhenti pada penindakan, tetapi perlu disertai pengawasan berkelanjutan untuk mencegah peredaran kembali di lingkungan yang telah menjadi sasaran penegakan hukum.
Masyarakat diimbau turut mengawasi lingkungan sekitar, khususnya tempat yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika, serta menyampaikan informasi melalui kanal resmi kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam secara gratis untuk melaporkan dugaan tindak pidana maupun gangguan keamanan. (*/hel)





Komentar