Beranda / Peristiwa / Simpan Ganja 6,8 Kilogram, Pria Ini Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri

Simpan Ganja 6,8 Kilogram, Pria Ini Dibekuk Ditresnarkoba Polda Kepri

PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria yakni Irawan alias Wawan (33) atas kepemilikan ganja seberat 6,8 kg.

Wawan diamankan pada pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 15.15 WIB. Ia menyimpan ganja tersebut di dalam bagasi mobil Toyota Corolla BP 1197 ZD.

Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria yakni Irawan alias Wawan (33) atas kepemilikan ganja seberat 6,8 kg. (Photo:probatam/zel)

“Benar, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki dikarenakan memiliki Narkotika yang diduga berisi daun ganja. Kami amankan Tersangka di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B Nomor : 1 RT. 04 RW 05 kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, kepada PROBATAM.CO, Kamis (16/7/2020).

Barang bukti yang diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kepri tangan pelaku. (Photo:probatam/zel)

Lanjutnya, pria ini yang diketahui beralamat di Dusun VIII Desa Lawang Agung RT 00 / RW 00 Kel/Desa. Lawang Agung Kec. Rumpit Kab. Musi Rawas Utara ini disebut Mudji menyimpan ganja di dalam plastik putih.

“Daun Ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total sebanyak 6,8 kg dan tersangka saat ini masih dikembangkan,” tutupnya.(zel)

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement