PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri berhasil meringkus seorang pria yakni Irawan alias Wawan (33) atas kepemilikan ganja seberat 6,8 kg.
Wawan diamankan pada pada Senin (13/7/2020) sekitar pukul 15.15 WIB. Ia menyimpan ganja tersebut di dalam bagasi mobil Toyota Corolla BP 1197 ZD.

“Benar, Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang Laki-laki dikarenakan memiliki Narkotika yang diduga berisi daun ganja. Kami amankan Tersangka di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center Blok B Nomor : 1 RT. 04 RW 05 kelurahan Sungai Jodoh, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam,” ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Mudji Supriadi, kepada PROBATAM.CO, Kamis (16/7/2020).

Lanjutnya, pria ini yang diketahui beralamat di Dusun VIII Desa Lawang Agung RT 00 / RW 00 Kel/Desa. Lawang Agung Kec. Rumpit Kab. Musi Rawas Utara ini disebut Mudji menyimpan ganja di dalam plastik putih.
“Daun Ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total sebanyak 6,8 kg dan tersangka saat ini masih dikembangkan,” tutupnya.(zel)




Komentar