Beranda / Berita Terbaru / Sidang Lanjutan Tahir Ferdian, Saksi Tak Tau Aset Dijual Kemana

Sidang Lanjutan Tahir Ferdian, Saksi Tak Tau Aset Dijual Kemana

PROBATAM.CO, Batam – Pengadilan Negeri (PN) Batam kembali menggelar sidang terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng di ruang Mudjono, kemarin, Senin (21/10).

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu didampingi hakim anggota Efrida Yanti dan Yona Lamerossa Ketaren mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsul Sitinjak dan Rosmarlina Sembiring.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi dari JPU, turut hadir penasehat hukum terdakwa Tahir Ferdinan, Supriyadi bersama rekannya.

Dihadapkan hakim tiga saksi yang bernama Eko Pratama dan Arjuna serta Jamal Purba memberikan sebuah keterangan bahwa mereka tidak mengetahui aset perusahaan dijual kemana.

Bahkan ke tiga saksi ini mengaku tidak mengenali terdakwa Tahir Ferdinan yang merupakan Komisaris PT Taindo Citratama.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Saya tidak tahu apa aktifitas di sana yang mulia, yang saya tahu hanya pengamanan dan saya hanya satu tahun berkerja di sana,” kata salah satu saksi menjawab pertanyaan Majelis Hakim.

Saksi lainnya juga mengaku tidak tahu apakah aset yang dibawa keluar dari perusahaan itu dijual atau dikemanakan, yang jelas sepengetahuan mereka asetnya dipindahkan, namun lagi-lagi saksi tersebut juga tidak tahu dibawa kemana.

Seusai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim mengatakan bahwa sidang akan dilanjutkan pada Kamis depan.

Di luar persidangan penasehat hukum terdakwa Supriyadi mengatakan pihaknya melakukan dengan dakwaan yaitu pertama barang itu punya siapa, lalu ke dua apakah sebagian punya terdakwa atau sebagian punya orang lain.

Jika pada persidangan hari ini tidak ada relevansi ke sana karena dakwaan itu perbuatannya melawan hukum, memiliki barang sebagian punya orang lain atau keseluruhannya.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

“Kita mau buktikan siapa yang mempunyai mesin ini keseluruhan, kalau sidang tadi tidak subtansi, tapi kami hormati upaya JPU,” kata Supriyadi.

Saat di tanyakan apakah dari dakwaan itu mesin yang dijual milik PT Taindo Citratama, Supriyadi mengaku jika ditanyakan hal itu akan panjang ceritanya

Namun singkatnya pada tahun 2003 lalu, akte kepengurusan perusahaan sudah mati. Sementara perusahaan baru 2016 melakukan RUPS, artinya dari 2003 sampai 2016 tidak ada pengurus perusahaan.

“Tinggal kita akan uji ahli, apakah ini akan kembali ke pemegang saham atau ke perseroan,” paparnya.

Dalam kasus ini, Supriyadi mengatakan antara kliennya dengan pelapor merupakan hubungan rekan sekerja, sebenarnya kepemilikan saham 100 persen milik terdakwa, lantaran terdakwa ingin jalan lagi perseroan, maka diberikanlah saham kosong kepada pelapor.

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Sebelumnya, kasus ini bergulir ke persidangan diketahui terdakwa Tahir merupakan komisaris di PT Taindo Citratama. Tahir memiliki saham sebesar 50 persen diperusahaan yang bergerak dibidang daur plastik di Sekupang tersebut.

Tanpa RUPS, Tahir menjual aset berupa lahan, bangunan dan peralatan produksi. Sehingga diperkirakan kerugian yang dialami sebagaimana disampaikan Kuasa Hukum Direktur Taindo, Solahuddin Dalimunte berkisar sebesar Rp 40 miliar.

Dalam dakwaan, JPU menuntut terdakwa Tahir Ferdian alias Lim Chong Peng dengan nomor perkara 731/Pid B/2019/Pan Btm dengan ancaman pidana pasal 372 KUHPidana. (hai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement