Beranda / KEPULAUAN RIAU / Selama Ramadhan, Satlantas Polresta Barelang Amankan 255 Kendaraan Balap Liar

Selama Ramadhan, Satlantas Polresta Barelang Amankan 255 Kendaraan Balap Liar

Selama Ramadhan, Satlantas Polresta Barelang Amankan 255 Kendaraan Balap Liar. (Photo: Probatam/zel)

PROBATAM.CO, Batam – Satlantas Polresta Barelang ungkap ratusan motor yang diduga melakukan kegiatan yang meresahkan masyarakat dengan aksi balap liar di jalan raya selama bulan suci Ramadhan 1441 H. Terhitung saat ini, sebanyak 255 kendaraan sepeda motor diamankan di gudang penyimpanan barang bukti tilang Satlantas Polresta Barelang mulai dari tanggal 24 April 2020 sampai dengan hari ini, Senin (18/5/2020).

Kapolresta Barelang yang diwakili oleh Kabag Ops Polresta Barelang, Kompol Isa Imam Syahroni, mengatakan selama kegiatan penindakan tersebut ada dua tim yang diturunkan.

“Tim unit A merupakan personil Lantas yang tidak menggunakan dinas (menggunakan pakaian biasa dan kendaraan sepeda motor pribadi) dan untuk Tim Unit B merupakan Polisi Lalu Lintas berseragam lengkap,” ujar Isa didamping Kasat Lantas, Kompol Yunita Stevany dan Kasubbag Humas Polresta Barelang, AKP Betty Novia.

Dikatakannya, Unit A sendiri setiap hari melaksanakan tugas patroli keliling Kota Batam, dan mengintensifkan patroli ditempat jalan dan jam rawan seperti tengah malam dan Subuh setelah sahur yang digunakan untuk melaksanakan aksi balap liar. Diantaranya di wilayah seputaran Dataran Engku Putri, Ocarina Batam Centre, Bengkong, Nagoya, Lubuk Baja, Batu Aji , Batu Ampar, Seraya, Odesa dan Nongsa.

“Pada saat melakukan patroli apabila ditemukan aksi balap liar personil yang berpakaian sipil menghubungi Unit B untuk segera mendatangani lokasi yang dijadikan balap liar,” papar isa

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

“Dengan melakukan pengepungan di titik jalan keluar dan masuk lokasi, seluruh Unit Satlantas Polresta Barelang mengamankan langsung dan melakukan penilangan terhadap kendaraan yang terlibat balap liar secara tegas dan humanis,” tambahnya.

Khusus untuk aksi balap liar akan dikenakan penerapan Pasal 283 UU LAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan kurungan  penjara maksimal 3 bulan atau denda maksimal  Rp750 rb. Selain pelanggaran, pasal yang lain yang diterapkan kepada si pengendara sepeda motor yakni, tidak memiliki SIM atau STNK.

Untuk memberikan efek jera, Polresta Barelang akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Batam agar pelaksanaan sidang perkara tilang khusus yang terlibat aksi balap liar akan di selenggarakan setelah lebaran Idul Fitri 1441 H.

Adapun dasar dalam pelaksanaan kegiatan penindakan dan penertiban Satlantas Polresta Barelang sudah sesuai SOP atau berdasarkan UU No.2  Tahun 2002, UU No.22 Tahun 2009 dan Surat Perintah Kapolresta Barelang No. Sprin 173 /III/Ops 4.5./2020/Satlantas.

“Untuk menertibkan aksi balap liar di wilayah hukum Kota Batam dan banyaknya keluhan masyarakat baik pengaduan langsung maupun melalui medsos yang mengeluhkan adanya aksi balap liar di wilayah hukum Polresta Barelang,” ucap Isa.

Keluarga Besar PWI dan SMSI Berduka: Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Tak lupa, Isa menyampaikan pesan Kapolresta Barelang kepada masyarakat kota Batam khususnya dalam penertiban balap liar bahwa pihaknya tidak bisa bekerja sendirian.

“Disini dibutuhkan dukungan dari masyarakat, terlebih peran aktif orang tua dalam mengontrol kegiatan anak-anaknya. Awasi anak anda, sayangi jiwanya jangan sampai melayang sia-sia hanya karena ikut dalam aksi balap liar terlebih dimasa pandemi ini,” imbaunya.

“Jika tidak mendesak tetap berada di rumah saja, mari bersama menjadi pelopor dan keselamatan berlalulintas. Budayakan tertib berlalulintas di jalan raya sebagai kebutuhan bersama, bravo Satlantas Polresta Barelang,” tutupnya.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement