PROBATAM.CO, Batam – Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Batam Kota, akhirnya berhasil membekuk pria berinial DF (31), pelaku perampokan di Perumahan Bida Asri I, Batam Senin (23/3/2020) lalu.
Pelaku berperawakan kurus ini, dibekuk di Martapura,, Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, sehari setelah aksi nekadnya, Selasa (24/3/2020). Kini pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Batam Kota.
Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy melalui Kanit Reskrim Polsek Batam kota, IPTU Siswanto Eka Putra menjelaskan pelaku berhasil dibekuk di Martapura, Sumatera Selatan, Selasa (24/3/2020) sekira pukul 16.30 WIB.

“Jadi setelah beraksi tersangka kabur ke Palembang, kemudian Tim Jatanras Unit Reskrim Polsek Batam Kota dipimpin Ipda Haris Dutakottama, berangkat ke Palembang, tepatnya di Martapura kampung halaman pelaku,” kata Putra ketika dikonfirmasi PROBATAM.CO, Kamis (26/3/2020).
Dijelaskan, pelaku yang diketahui merupakan warga Perumahan Galaxy Park, Tanjung Riau, Sekupang, Kota Batam sempat melawan dan hendak melarikan diri.
“Saat penangkapan, pelaku terpaksa dilumpuhkan karena mencoba melawan dan melarikan diri untuk mencari barang bukti (BB) pisau yang ia gunakan,” ujarnya.
Karena tindakannya tersebut, dengan tindakan tegas dan terukur, pelaku ditembak pada bagian kaki,. Selanjutnya, pelaku digiring ke kota Batam untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sebelumnya DF, melakukan aksi perampokan siang bolong di perumahan Bida Asri I, Batam Center, Batam, Senin (23/3/2020) sekira pukul 11.00 Wib.
Saat beraksi, pelaku sempat mengancam korban dan kedua anaknya yang masih dibawah umur dengan senjata tajam sebilah pisau.
Atas kejadian tersebut korban BW menderita kerugian senilai Rp14 juta, dan kedua anak korban mengalami luka di kepala akibat tindakan pelaku. (zel)




Komentar