PROBATAM.CO, Batam – Masyarakat yang sedang mengurus layanan kepolisian di Polresta Barelang kini diperkenalkan dengan cara baru untuk menyampaikan pengaduan. Cukup dengan memindai QR Code, warga bisa mengakses layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri secara digital.
Layanan tersebut disosialisasikan Sipropam Polresta Barelang pada Jumat (2/10/2026). Petugas menyambangi sejumlah titik pelayanan publik, mulai dari ruang pelayanan SKCK, SPKT, hingga area pelayanan pembuatan SIM.
“Kami memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi dan tata cara penggunaan Pengaduan Cepat Divpropam Polri. Dengan layanan ini, masyarakat diharapkan lebih mudah menyampaikan pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran anggota Polri,” ujar Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan.
Sosialisasi tidak hanya menyasar warga yang sedang mengurus administrasi kepolisian. Personel Sipropam juga mendatangi masyarakat yang beraktivitas di sekitar lingkungan Polresta Barelang.
Juru parkir, pedagang es tebu keliling, pedagang kopi keliling, pedagang Rumah Makan Padang Minang Maimbau, pemilik toko kelontong hingga warga yang berada di kantin turut mendapat penjelasan mengenai layanan tersebut.
Petugas menjelaskan cara mengakses layanan dengan memindai QR Code. Warga juga diberi pemahaman mengenai jenis persoalan yang dapat dilaporkan, mekanisme penyampaian pengaduan, hingga proses tindak lanjut oleh pihak yang berwenang.
Dengan sistem digital ini, masyarakat tidak harus bingung mencari saluran pengaduan ketika menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Informasi mengenai pengaduan dapat disampaikan melalui mekanisme yang telah disediakan.
Meski demikian, petugas mengingatkan masyarakat agar setiap laporan disampaikan secara benar, jelas dan sesuai prosedur. Informasi yang diberikan diharapkan dapat membantu proses penanganan pengaduan oleh pihak terkait.
Bagi Sipropam Polresta Barelang, sosialisasi tersebut bukan sekadar memperkenalkan teknologi. Yang lebih penting adalah memastikan masyarakat mengetahui bahwa terdapat saluran resmi untuk menyampaikan keluhan maupun pengaduan terkait perilaku anggota kepolisian.
Kehadiran layanan berbasis digital itu juga diharapkan membuka akses yang lebih luas bagi masyarakat. Warga dapat mengetahui saluran yang tersedia tanpa harus terlebih dahulu mendatangi kantor Propam untuk sekadar mencari informasi mengenai mekanisme pengaduan.
Sosialisasi dilakukan Kasipropam Polresta Barelang Iptu Robin Tua Pandapotan bersama Banit Provos Sipropam Polresta Barelang Aiptu Zulkifli Walin, Bripka David Saladiko dan Brigpol Rahmawati.
Kegiatan berlangsung sekitar pukul 08.30 hingga 11.00 WIB. Selama kegiatan, petugas memberikan penjelasan langsung sekaligus mengajak masyarakat tidak ragu menggunakan saluran pengaduan apabila menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.
Selain layanan Pengaduan Cepat Divpropam Polri, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian secara cepat juga dapat menggunakan layanan Polisi 110.
Bagi warga yang sehari-hari berhubungan dengan layanan kepolisian, keberadaan saluran pengaduan yang mudah diakses menjadi bagian penting dari keterbukaan pelayanan. Kini, salah satu pintunya cukup melalui layar ponsel dan sebuah QR Code. (*)
Editor: IW





Komentar