Beranda / Peristiwa / Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba 2,3 Kilogram

Satresnarkoba Polresta Barelang Gagalkan Peredaran Narkoba 2,3 Kilogram

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat ekpose tindak pidana narkotika di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020). (photo:hms)

PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 2,355 gram dari tangan 2 orang tersangka.

Kapolresta Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro melalui Wakapolresta Barelang AKBP Junoto mengatakan, tindak pidana narkotika ini berhasil dilakukan berkat informasi dari masyarakat.

“Tersangka yang pertama berinisial M (49) berhasil diamankan pada (03/03/2020)sekira pukul 20.00 WIB di Parkiran Resto dan Cafe Fit Inc, Komplek Nagoya City Walk, Batam,” kata Junoto yang didampingi oleh Kasatresnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman di Pendopo Satnarkoba Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020).

Wakapolresta Barelang AKBP Junoto didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat ekpose tindak pidana narkotika di Pendopo Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (11/3/2020). (photo:hms)

Junoto menjelaskan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 296 gram yang disimpan di dalam kantong jaket yang dipakai saat itu, 1 unit handphone dan 1 unit sepeda motor.

“Barang bukti dibungkus dalam kantong kresek hitam yang dibalut dengan kertas koran serta lakban hitam, lalu pada 4 Maret sekira pukul 23.30 WIB, Satresnarkoba Polresta Barelang kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AYP (40).

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Dia menyebut, barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis sabu seberat 2.059 gram yang disimpan pelaku diatas pijakan kaki motor matic, 1(satu) unit handphone dan 1(satu) unit sepeda motor. Pelaku diamankan di parkiran Ruko Komplek Nagoya City Walk, Batam.

“Barang bukti disimpan dalam kantong kresek yang berisikan dua paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik transparan,” tambahnya.

Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang RI Nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement