Beranda / Berita Utama / Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Ribuan Ekstasi dan 3.197 Gram Sabu

Satresnarkoba Polresta Barelang Amankan Ribuan Ekstasi dan 3.197 Gram Sabu

Kapolresta Barelang didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang ekspose perkara tindak pidana narkotika. foto : probatam/ani

PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang mengamankan ribuan ekstasi dan sabu seberat 3.197 gram yang akan diedarkan ke Sulawesi dan Jakarta.

“Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengungkap dua perkara narkoba di wilayah Kota Batam yang terjadi pada tanggal 12 dan 15 November 2019,” kata Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmad Purboyo didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang, AKP Abdul Rahman, di Mapolresta Barelang, Selasa (19/11).

Dijelaskan, pertama pada tanggal 12 November pihaknya mengamankan dua tersangka berinisial NS dan MF di salah satu hotel kota Batam.

“Mereka membawa ekstasi dua jenis, yaitu ekstasi berwarna kuning berlogo hello kity sebanyak 950 butir dan kemudian ekstasi berwarna ungu sebanyak 940 butir,” ujarnya.

Rencananya ekstasi ini, terang orang nomor satu di Polresta Barelang akan dibawa keluar kota Batam di wilayah Sulawesi.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Kedua tanggal 15 november kita mengamankan seorang perempuan asal Jakarta berinisial IA (34) membawa sabu seberat 3.197 Gram yang dikemas dalam tiga bungkusan plastik di salah satu pelabuhan rakyat di Tanjung Sengkuang, rencananya sabu ini akan di bawa ke Jakarta,” ungkapnya.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka adalah kurir dengan diberi
upah bervarisasi, untuk tersangka IA di beri upah sebesar Rp50 juta.

Tiga Tersangka diamankan Satresnarkoba Polresta Barelang. foto: probatam/ani

“Kami berterima kasih kepada masyarakat atas partisipasinya sudah memberikan informasi ke Polresta Barelang untuk terus berupaya mengungkap kasus narkoba dan menjadikan Batam tidak sebagai transit narkoba untuk disebarkan di seluruh Indonesia,” jelasnya.

Mereka bersyukur, pihaknya bisa mencegah atau dampaknya bagi masyarakat dari ketergantungan penggunaan narkotika dan mengamankan sabu dari 12.702 jiwa dan ekstasi 2.000 jiwa.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (ani)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement