Beranda / Peristiwa / Satreskrim Ungkap Kasus Perampokan, Kapolresta Barelang Himbau Warga Waspada Dalam Kondisi Apapun

Satreskrim Ungkap Kasus Perampokan, Kapolresta Barelang Himbau Warga Waspada Dalam Kondisi Apapun

PROBATAM.CO, Batam- Tim Opsnal Reskrim Polresta Barelang (Tim Macan) dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, SI.K, MH mengamankan 3 (tiga) orang sebagai Pelaku Dalam Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan /Curas (Perampokan), baru-baru ini.

“Dasar penangkapan dengan Laporan Polisi LP : LP – B / 30 / VII / 2020 / Kepri / Resta Barelang / SPKT – Galang,” kata Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur YFS, SH, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH dan Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Selasa (29/9/2020) sore.

Tersangka (photo:dok/polresta)



Dijelaskannya, ketiga tersangka laki-laki yang diamankan kepolisian yaitu; pertama berinisial A, Lombok,10 November 1973, Islam, Petani, Perumahan Mangsang Piayu, Sei Beduk, Batam (Sebagai Otak Pelaku).

Tersangka kedua adalah, berinisial YS, Sumbawa, 14 Agustus 1976, Islam, Petani, Perumahan Graha Mas Kecamatan Sekupang, Batam (Sebagai yang Mengikat Korban).

Tersangka (photo:dok/polresta)

Tersangka ketiga yaitu; inisial I, Sumbawa 12 Desember 1980, Islam, Petani, Komplek Jodoh Square, Batu Ampar, Batam. (Sebagai yang Masuk ke rumah Korban)

“Waktu dan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pada Hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 Pukul 02.00 Wib di Sei Buluh Rt 02 / Rw 05 Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang,” ujarnya.

Ia menambahkan, kronologi kejadian Pada hari Senin, tanggal 27 Juli 2020 sekira Pukul 03.00 Wib. Pelapor terbangun mendengar suara istrinya dari dalam kamar dan tiba-tiba salah seorang Pelaku menodongkan senjata tajam (sajam) kepada Pelapor.

“Dibawah todongan sajam tersebut Pelaku mengikat tangan dan kaki Pelapor dan juga saksi (Istri Pelapor) jangan bersuara dan jangan berteriak dibawah ancaman parang para Pelaku,” ungkapnya.

Barang Bukti yang diamankan pihak kepolisian. (Photo:dok/polresta).

Kemudian para Pelaku mengambil barang-barang berharga milik Pelapor dan istri diantaranya berupa 20 (Dua Puluh) Buah Cincin Emas, 10 (Sepuluh) Buah Gelang Emas, 3 (Tiga) Buah Kalung Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Galang Kaki Emas.

Selain itu ikut disikat 3 (Tiga) Buah Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Gelang Kai Emas, 10 (Sepuluh) Buah Gelang Emas, 3 (Tiga) Buah Kalung Emas, 2 (Dua) Buah Gelang Kaki Emas, 3 (Tiga) Pasang Anting Emas, Satu Unit Hp Merk OPPO A31, Imei : 868488242640597 / 868488042640589 dengan nomor HP : 087894096295 warna biru.

” Serta uang tunai sekira Rp. 57.000.000,00,- (Lima Puluh Tujuh Juta Rupiah) dan Para Pelaku mengambil beberapa Slof Rokok di Warung,” ungkapnya.

Dari hasil pengembangan dan Penangkapan Berawal dari Laporan Korban yang telah menjadi korban Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Perampokan) yang terjadi Pada Hari Senin Tanggal 27 Juli 2020 Pukul 02.00 Wib, di Sei Buluh Rt 02 / Rw 05 Sembulang, Galang.

Kemudian Opsnal Reskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, S.IK, MH., melakukan penyelidikan lapangan dan benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan / Curas (Perampokan), kemudian pada hari Senin Tanggal 15 September 2020 Sekira Pukul 19.00 Wib.

” Opsnal Reskrim Polresta Barelang mendapat informasi dari masyarakat bahwa Pelaku berada di Sekitaran Jodoh, Batu Ampar, Sekira Pukul 19.22 Wib. Opsnal Reskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 2 pelaku. Kemudian sekira pukul 21.30 Wib, Opsnal Reskrim Polresta Barelang melakukan pengembangan di Perumahan Mangsang Piayu dan pelaku berhasil diamankan,” bebernya.

Dijelaskan Orang Nomor satu di Polresta Barelang itu, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polresta Barelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Sedangkan Barang Bukti yang di amankan, 1 (Satu) Unit Handphone Nokia Senter (Milik Korban), 1 (Satu) Buah Pemotong/Gunting Besi, 2 (Dua) Buah Parang, 2 (Dua) Buah Obeng, 4 (Enam) Buah Kabel Tie, 1 (Satu) Pasang Sarung Tangan,” paparnya.

Kapolresta Barelang ini menyebut, Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 365 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Penjara selama 9 Tahun.

Menyikapi hal tersebut Kapolresta Barelang AKBP Yos Guntur Yudi, SH, SIK, MH membenarkan adanya Penangkapan terhadap Pelaku Tindak Pidana Curas (perampokan) yang saat ini sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Barelang untuk penyidikan lebih lanjut.

“Kami mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai tindak pidana pencurian, tidak membuka peluang atau kesempatan bagi orang lain untuk melakukan tindakan kriminalitas. Selalu waspada dalam kondisi apapun,” ungkap Kapolresta Barelang yang di sampaikan oleh Kasubbag Humas Polresta Barelang Akp Betty Novia. (r/iin).

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement