PROBATAM.CO, Batam – Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Yunita Stevani melalui Kasubnit 1 Regident Satlantas Polresta Barelang Bripka Yudhi Patra memberi pengarahan tentang peraturan lalulintas.
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) sudah jelas dilakukan setiap lima tahun sekali. Jangan sampai telat.
“Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan,” kata Yudhi, kepada PROBATAM.CO, Sabtu (21/3/2020).
Dijelaskan, sosialisasi ini diberikan kepada masyarakat yang datang ke Polresta Barelang untuk pembuatan SIM sekarang modelnya sudah baru.
“Model SIM sekarang sudah terbaru disitu sudah ada tercantum golongan darah bagi pemilik SIM,” ujarnya.
Untuk cara pembuatan Smart SIM pun tidak berbeda dari SIM biasa yang saat ini masih berlaku.
“Bedanya, pemohon tidak perlu mengantre lama karena alur pembuatan Smart SIM diklaim lebih cepat,” jelasnya.
Sedangkan untuk tarif masih sama seperti pembuatan SIM terdahulu. Tidak ada perubahan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016. (arf)




Komentar