Lebih lanjut, Wiku menyampaikan pemerintah memastikan sektor esensial dapat beroperasi dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu berdasarkan hasil Rapat Terbatas yang dipimpin oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diputuskan bahwa tempat wisata yang berlokasi di Zona Merah dan Zona Oranye tidak diperbolehkan untuk beroperasi. Sementara objek wisata yang berlokasi di Zona Kuning dan Zona Hijau dapat beroperasi dengan pembatasan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Wiku menyampaikan, keputusan ini adalah bentuk komitmen pemerintah untuk mampu mengambil keputusan yang tepat bagi banyak pihak yaitu COVID-19 terkendali dan ekonomi pun pulih.
“Selain itu, bagi pengelola lokasi pariwisata yang berada di Zona Kuning dan Hijau juga harus berkoordinasi dengan Satgas di daerah untuk memastikan penerapan protokol kesehatan oleh pengunjung,” tambah Wiku.
Keputusan lain yang diambil adalah bahwa selama masa peniadaan mudik, penerbangan carter juga tidak boleh beroperasi. (hai/ind/bel)




Komentar