Beranda / Berita Utama / RUU Kewarganegaraan Baru Dianggap Belum Solutif, Diaspora di Belanda Soroti Status yang Tetap WNA

RUU Kewarganegaraan Baru Dianggap Belum Solutif, Diaspora di Belanda Soroti Status yang Tetap WNA

PROBATAM.CO, Batam – Draf Rancangan Undang-Undang Kewarganegaraan yang disiapkan pemerintah dinilai belum menyentuh akar masalah yang dialami keluarga diaspora Indonesia di luar negeri.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kewarganegaraan Ganda Diaspora Indonesia di Belanda, Herman Syah, menyebut meski draf RUU tersebut sudah mengakui diaspora sebagai kategori baru, status hukumnya masih ditempatkan sebagai orang asing yang diberi fasilitas.

“Draf RUU ini memang mengakui diaspora sebagai kategori baru, tetapi statusnya masih sebagai orang asing yang diberikan fasilitas. Persoalan mendasar keluarga diaspora belum terjawab,” ujar Herman dalam keterangan tertulis yang diterima di Batam, Jumat (30/10).

Ia menyoroti dua persoalan utama. Pertama, hilangnya kewarganegaraan Indonesia bagi WNI yang mengambil kewarganegaraan negara lain. Kedua, kewajiban bagi anak hasil perkawinan campuran untuk memilih satu kewarganegaraan paling lambat tiga tahun setelah usia 18 tahun.

Aturan tersebut, kata Herman, menyulitkan keluarga diaspora yang ingin tetap memiliki ikatan kewarganegaraan dengan Indonesia tanpa kehilangan status di negara domisili.

H. Saibansah Dardani, S.Ag, Terbitkan Buku Ilmu Jurnalistik dalam Al-Qur’an

Dalam kertas kerjanya, Pokja mengusulkan agar mantan WNI beserta anak dan cucunya diberi kesempatan memiliki kewarganegaraan Indonesia tanpa wajib melepas kewarganegaraan lainnya.

Usulan itu disertai dengan pagar pengaman yang diminta diatur tegas dalam UU. Di antaranya larangan menduduki jabatan negara tertentu, pembatasan kepemilikan tanah, penggunaan satu NIK, kewajiban sumpah setia, serta pencabutan kewarganegaraan hanya melalui putusan pengadilan.

Pokja menilai skema tersebut sebagai jalan tengah yang tetap menjaga kepentingan nasional, namun membuka ruang ikatan kewarganegaraan bagi diaspora.

Mereka juga mengacu pada data MACIMIDE Universitas Maastricht yang mencatat pada 2020 sebanyak 76 persen dari 200 negara telah mentoleransi kewarganegaraan ganda, termasuk Filipina, Meksiko, Korea Selatan, Vietnam, dan Jerman dengan model masing-masing.

Menurut Pokja, persoalan ini bukan sekadar aspirasi, melainkan kebutuhan riil keluarga. Sepanjang 2024 hingga 2025, Komisi XIII DPR RI disebut menerima 3.600 laporan dari keluarga kawin campur.

Green Policing di Pantai Tok Anjang, Kapolda Irjen Suhendri Ajak Warga Kepri Jaga Kebersihan Pesisir

Dari sisi kontribusi, Pokja mencatat remitansi pekerja migran pada 2025 mencapai sekitar Rp288 triliun, melampaui nilai ekspor migas. Namun pemberian fasilitas khusus dinilai belum cukup membangun keterikatan jangka panjang.

Buktinya, skema Global Citizenship of Indonesia (GCI) yang diluncurkan 26 Januari 2026 baru menjaring 11 pemohon hingga pertengahan Februari 2026 berdasarkan data dalam kertas kerja Pokja.

Sekretaris Pokja, Monique Patricia, menekankan makna kewarganegaraan yang lebih dari sekadar dokumen.

“Kewarganegaraan bukan hanya persoalan administratif atau status hukum, tetapi juga menyangkut identitas, keluarga, akar budaya, dan ikatan batin dengan Indonesia,” kata Monique.

Pokja berharap pengalaman nyata diaspora menjadi pertimbangan pemerintah dan DPR RI dalam pembahasan RUU, agar aturan baru tidak hanya mengakui diaspora secara kategori, tetapi juga menjawab persoalan keluarga mereka secara menyeluruh.

BP Batam dan KI Kepri Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Publik

(jm/lam)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement