Beranda / Berita Utama / Residivis Curanmor Dibekuk, 9 Unit Motor Diamankan

Residivis Curanmor Dibekuk, 9 Unit Motor Diamankan

PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Nongsa, Lubuk Baja dan Sei Beduk berhasil mengamankan 8 pelaku curanmor dan curas yang meresahkan masyarakat.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan mengatakan, dengan maraknya kejadian curas dan curanmor dalam satu minggu terakhir ini telah berhasil mengamankan 8 pelaku curanmor dan curas.

“Pelaku yang diamankan 8 orang, diantaranya 5 pelaku curanmor, 1 pelaku curas dan 2 pelaku penadahan terhadap barang hasil curian. Dari 8 pelaku tersebut ada 2 pelaku yang termasuk residivis dan 2 pelaku masih dibawah umur,” kata Andri didampingi Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Yustinus Halawa, di Mapolresta Barelang, Rabu (16/10).

Untuk modus yang digunakan pelaku curanmor adalah dengan menggunakan kunci T, sementara pelaku curas menggunakan senjata tajam pisau untuk melukai korban.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 9 unit sepeda motor, 1 unit Hp dan sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melukai korban.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Selain 9 unit sepeda motor tersebut kita juga mengamankan beberapa sepeda motor lainnya, namun masih belum ada laporan polisinya,” tambah Andri.

Bagi masyarakat yang kehilangan motor, bisa melihat langsung ataupun melihat datanya di Satreskrim Polresta Barelang.

Para pelaku dikenakan Pasal 363 dan Pasal 365 dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan minimal 7 tahun penjara, sementara untuk Penadah dikenakan Pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (ani)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement