Beranda / Peristiwa / Residivis Begal Kembali Beraksi, Driver Online Dicekik dan Dipukul Hingga Pingsan

Residivis Begal Kembali Beraksi, Driver Online Dicekik dan Dipukul Hingga Pingsan

PROBATAM.CO, Batam – Subdit III Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Kepri mengamankan 2 orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan(curas) pada Selasa (09/02/2021) sekira pukul 02.00 dini hari.

Dirkrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menyebut kejadian tersebut terjadi pada Minggu (07/02/2021) sekira pukul 21.30 WIB di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

” Benar kita mengamankan 2 orang pelaku Curas dengan korban atas nama Eri Indramulya, yang telah menjadi korban Curas dari kedua pelaku, Jimmi dan Andi,” ujar Arie Dharmanto kepad Awak media, di Mapolda Kepri, Selasa (09/02/2021).

Sementara itu kronologis kejadian dijelaskannya bermula dari orderan yang di dapat oleh korban yang berprofesi sebagai driver online.

Korban mendapatkan orderan penumpang dari ke dua pelaku dari Kelurahan Batu Merah  ke daerah Sambau Kecamatan Nongsa. Namun sebelum sampai ke tempat tujuan pelaku minta diturunkan di samping panti rehabilitas Sosial Sambau.

Israel Akui Foto Tentara IDF Pukul Patung Yesus di Lebanon Asli

Kemudian saat mobil korban berhenti pelaku langsung mencekik leher korban dengan tali yang telah disediakan serta memukuli wajah korban sampai pingsan.

” Setelah itu pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa Dompet dan HP korban,” ujarnya.

Lanjutnya, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 3.500.000 serta luka dibagian mulut dan hidung, luka lebam pada bagian wajah dan mata.

Arie juga menyebut, para pelaku merupakan residivis atas kasus yang sama pada tahun 2018 dan menjalani masa tahanan selama 2 tahun 8 bulan pada bulan Juni tahun 2018 silam.

“Tersangka ini merupakan residivis atas kasus yang sama, mereka kembali beraksi dan berhasil kami amankan atas informasi masyarakat, para pelaku juga sempat melarikan diri dan kita langsung tindak dengan tegas terukur,” ucapnya.

Bahlil Sebut Harga Pertamax Berpeluang Naik karena Perang

Untuk itu Arie menghimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak segan untuk melapor ke kepolisian apabila terjadi tindak pidana kejahatan.

Adapun barang bukti yg berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa, kartu ATM BNI,kartu ATM CIMB Niaga, ATM Mandiri, sisa uang hasil kejahatan Rp196 ribu, 1 unit HP REDMI 8A Pro,1 helai baju kaos warna hitam Merk Exclusive A dan 1 Helai baju kaos warna hitam berkerah.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 365, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement