Beranda / Ekonomi / Purbaya Teken Aturan Terbaru, Bea Keluar Emas Maksimal 15 Persen

Purbaya Teken Aturan Terbaru, Bea Keluar Emas Maksimal 15 Persen

PROBATAM.CO, Jakarta – MENTERI Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengeluarkan aturan pengenaan bea keluar ekspor emas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 80 tahun 2025. Kebijakan tersebut diundangkan pada 9 Desember dan mulai berlaku pada 23 Desember 2025 sampai dicabut.

Tarif ekspor emas ditetapkan mulai dari 7,5-15 persen dengan mengacu pada harga referensi emas dunia. “Bahwa untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan di dalam negeri serta menjaga stabilitas harga komoditi tertentu di dalam negeri, terhadap barang ekspor dapat dikenakan bea keluar,” demikian bunyi bagian paling awal peraturan ini dikutip Rabu, 10 Desember 2025.

Selain itu dalam PMK disebutkan bahwa tujuan kebijakan ini adalah untuk mendukung program hilirisasi mineral dalam negeri dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha sektor emas. Pungutan ekspor dikenakan ke beberapa komoditas seperti dore, granules, emas termasuk ingot atau cast bar, serta jenis minted bars.

Jika HMA emas berada antara US$ 2.800 hingga di bawah US$ 3.200 per troy ounce, eksportir emas akan dikenakan bea keluar 7,5-12,5 persen. Untuk HMA di atas US$ 3.200 per troy ounce, tarif yang dikenakan 10-15 persen. Berikut jenis dan besaran tarif bea keluarnya berdasarkan lampiran PMK 80 tahun 2025.

Harga Referensi US$ 2.800-3.200 per Troy Ounce

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

1. Jenis dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya (tarif yang ditetapkan 12,5 persen)

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore (10 persen)

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore (7,5 persen)

4. Minted bars (7,5 persen)

Harga Referensi US$ 3.200 per Troy Ounce ke Atas

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

1. Jenis dore dalam bentuk bongkah, ingot, batang tuangan, dan bentuk lainnya (tarif yang ditetapkan 15 persen)

2. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk granules dan bentuk lainnya, tidak termasuk dore (12,5 persen)

3. Emas atau paduan emas dalam bentuk tidak ditempa berbentuk bongkah, ingot, dan cast bars, tidak termasuk dore (10 persen)

4. Minted bars (10 persen)

Sumber : TEMPO

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement