Beranda / Peristiwa / Propam Periksa Anggota Polres Gianyar Terkait Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal

Propam Periksa Anggota Polres Gianyar Terkait Dugaan Jual Beli Senpi Ilegal

PROBATAM.CO, Jakarta – Seorang anggota Satnarkoba Polres Gianyar berinisial Brigpol IGWT tengah diperiksa Propam terkait dugaan keterlibatan dalam jual-beli senjata api (senpi) ilegal. Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah muncul informasi mengenai dugaan keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus kepemilikan senpi ilegal yang ramai dibahas di media sosial.

Perkara ini mencuat setelah seorang pria berinisial ARM ditangkap di Denpasar karena diduga memiliki senpi ilegal. Dalam pemeriksaan, ARM disebut mengaku memperoleh senjata tersebut dari seorang oknum anggota Polres Gianyar dengan harga Rp30 juta.

Kasi Humas Polres Gianyar, Ipda Gusti Ngurah Suardita, membenarkan bahwa pihaknya tengah menelusuri dugaan keterlibatan anggota tersebut. Menurutnya, proses pemeriksaan masih berlangsung dan Brigpol IGWT kini berada dalam pengawasan Propam Polres Gianyar.

“Bersangkutan masih dalam proses penyelidikan oleh Propam Polres Gianyar dan sekarang dalam pengawasan Propam,” ujar Suardita kepada wartawan, Selasa (29/9).

Dalam penanganan perkara tersebut, Polres Gianyar juga berkoordinasi dengan Polresta Denpasar. Koordinasi dilakukan karena kasus penemuan senpi yang menjadi awal munculnya dugaan tersebut berada dalam wilayah hukum Denpasar dan ditangani Satreskrim Polresta Denpasar.

Leo/Daniel Jadi Pahlawan Indonesia, Persembahkan Emas Asian Games Aichi-Nagoya 2026

“Dapat kami infokan, seizin Kapolres Gianyar, dengan adanya pemberitaan tersebut bahwa Polres Gianyar dalam hal ini Kapolres Gianyar sudah memerintahkan Kasi Propam Polres Gianyar untuk melakukan penyelidikan terhadap anggota dimaksud dan tetap berkoordinasi dengan Polresta Denpasar, di mana kasus penemuan senpi tersebut ditangani Satreskrim Polresta Denpasar,” kata Suardita.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement