PROBATAM.CO, Batam– Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, S.E. mengamankan terhadap 1 orang Laki-laki dewasa terkait dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan inisial AI (33) di Perumahan Bukit Beruntung, Kecamatan Batam Kota, Batam, Selasa (20/4/2021)
Berawal pada hari Selasa (20/4/2021) sekira pukul 01.00 Wib, pada saat korban baru siap pulang jualan dan setibanya di mes karyawan Perumahan Bukit Beruntung, korban Bersama karyawan menyiapkan barang untuk jualan korban sadar bahwa keju yang sebelumnya berada di dalam kamar sudah tidak ada kemudian korban mengecek barang-barang yang ada didalam mes tersebut dan korban melihat tabung gas yang berada di ruang tengah dan uang hasil penjualan yang disimpan di bawah kasur sudah tidak ada lagi / hilang.
Adapun barang- barang milik korban yang hilang adalah 3 dus keju merk WINCHEEZ 2 Kg, 6 (enam) tabung gas Lpg 3 Kg dan uang tunai Rp. 800.000,- (Delapan ratus ribu rupiah) pecahan seribu rupiah. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugiaan sebesar Rp. 4.500.000,- ( empat juta lima ratus ribu rupiah).
Menerima Laporan korban Pada hari Selasa (20/4/2021), yang telah menjadi korban dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencurian kemudian setelah dimintai keterangan terhadap saksi-saksi kemudian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Fajar Bittikaka, S.Tr.K dan Panit 1 Reskrim Polsek Lubuk Baja Ipda Ahmad Nasal Harahap, S.E. melakukan penyelidikan lapangan.

Dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidana Pencurian yang sesuai dengan yang dilaporkan oleh korban, kemudian Tim pun melakukan pencarian terhadap pelaku, dengan gerak cepat melakukan penangkapan terhadap salah seorang terduga pelaku inisial AI (33 Tahun) pada hari Selasa (20/04/2021) sekira pukul 23.30 Wib di Pelita blok F Batam.
Ia diamankan saat ingin menjual 3 Dus Keju merk WINCHEEZ, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses lebih lanjut.
Terdapat barang bukti (BB) yang berhasil di amankan berupa 3 dus Keju merk Wincheez, 1 buah Nota pembelian Keju pada tanggal 8 Februari 2021.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur S.IK, MH melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK membenarkan adanya Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Pelaku AI (33 Tahun).
” Saat ini sudah di amankan oleh unit Reskrim Polsek Lubuk Baja untuk pemeriksaan lebih lanjut,” beber (*/zel)




Komentar