Beranda / Berita Utama / Polsek Bengkong Ungkap Tindak Pidana Curanmor 8 Orang Pelaku Diamankan

Polsek Bengkong Ungkap Tindak Pidana Curanmor 8 Orang Pelaku Diamankan

PROBATAM.CO, Batam – Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH menggelar Konferensi Pers ungkap Tindak Pidana Curanmor dan atau Penadahan / Pertolongan Jahat.

Ia didampingi oleh Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba, SH, serta Kanit Reskrim Polsek Bengkong IPTU Rio Ardian, SH di Mapolsek Bengkong, Selasa (25/10/2022).

Terdapat 8 pelaku yang diamankan yakni pelaku berinisial TB (27) Residivis, RP (24 ), AD (20 ), AF (19 ), AT (18, 6), PH (18,6 ), YB (17 ), DP (17 ).

Para pelaku melakukan aksinya di 4 TKP yakni Di Nagoya 2000 Kel. Baloi Kec.Lubuk Baja Kota Batam, TKP kedua Perumahan Kopkar PLN Kec.Batam Kota – Kota Batam, Tkp 3 di Ruko Penuin Centre Kec. Lubuk Baja Kota Batam, Tkp ke empat di Ruko Golden Land Kec.Batam Kota – Kota Batam.

Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH menjelaskan kronologis kejadian berawal Pada hari Rabu tanggal 12 Oktober 2022 sekira pukul 18.00 Wib , pelapor memarkirkan sepeda motor di Nagoya 2000 Kelurahan Baloi, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan 1 Unit merk Honda Beat Tahun 2022 Model Solo dengan Nopol BP 3422 RJ dengan kondisi Stang Terkunci Stang.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Selanjutnya keesokan harinya pada saat Pelapor hendak mengantar anaknya pelapor ke sekolah, pelapor mendapatin motrornya sudah tidak ada atau Hilang dan Akibat kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan mengalami kerugian sebesar Rp 17.000.000,-.

Barang bukti yang berhasil di amankan 1 (satu) Unit merk Honda Beat Tahun 2022 Model Solo, 1 Unit r2 Force one warna Hitam pelaku gunakan sebagai alat bantu, 1 Unit R2 Merk Honda Beat Tahun 2022 warna Merah, 1 Unit Honda Beat warna Hitam pelaku gunakan sebagai alat bantu Alat Bantu, 1 Unit Hp Invinix milik PH digunakan untuk komunikasi para pelaku jika ada sepeda motor yang siap di jual.1 Unit R2 Merk Scoopy Tahun 2020 warna Merah Hitam, 2 STNK motor milik korban, 1 Buah Hp Iphone warna Hitam, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah putih, 1 pasang plat nomor Polisi BP 2775 AF, 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat warna merah dengan nomor Polisi BP 3700 CE berikut kunci kontak sebagai Alat Bantu, 1 buah kunci sepeda motor Honda Beat.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, SH, SIK, MH melalui Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH mengatakan para pelaku merupakan komplotan yang saling berkaitan dan saling bekerja sama.

“Ketika ada pesanan atau permintaan mereka saling berkomunikasi dengan system COD, pelaku TB sebagai penadah, Ketika ada pesanan maka para pelaku mencari sasaran dan menyerahkan kepada Pelaku TB,” kata IPTU Mardalis.

Untuk sementara barang bukti yang di amankan sebanyak 8 unit sepeda motor, 5 unit sepeda motor yang ada korbannya, dan 3 unit sebagai operasional pelaku melakukan aksinya.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Menurut pengakuannya pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut keluar pulau Batam dengan menggunakan Pompong dan menjual sepeda motor seharga Rp2,5 juta atau sesuai dengan kondisi sepeda motor tersebut.

Total sepeda motor yang sudah dijual oleh pelaku sudah belasan sepeda motor, selanjutnya akan kembali dilakukan pengembangan.Pelaku melakukan aksi pencurian dengan cara merusak kunci stang korban dan pelaku setelah melakukan pencurian menjual barang dan juga pelaku ada menggunakan buat sehari hari.

Kapolsek Bengkong IPTU Mardalis, SH menghimbau kepada masyarakat kota Batam khususnya warga bengkong untuk selalu berhati-hati bila memarkirkan kendaraan, agar tetap penambahkan kunci ganda, jangan hanya kunci stang karna bisa dibuka dengan kunci T.

” Kami mohon kita jaga kendaraan kita masing-masing, karna kejahatan bukan hanya karna niat pelakunya tapi juga karna ada kesempatan,” ujarnya.”

“Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 k.u.h.pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara dan Pasal 480 ayat (1) ancaman hukuman penjara 4 tahun,” ungkap IPTU Mardalis. (*/hel)

Menaker: Serikat Pekerja Bukan Lawan Perusahaan, tapi Penjaga Hak Pekerja

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement