Beranda / Berita Utama / Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Pidana Pencurian dan Pemberatan (Pecah Kaca)

Polsek Batam Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Pidana Pencurian dan Pemberatan (Pecah Kaca)

PROBATAM.CO, Batam – Opsnal Polsek Batam Kota dipimpin Kanit Reskrim Iptu Marganda Pandapotan berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa pelaku pencurian dan pemberatan (pecah kaca) dengan inisial DS (37) ruli Tembesi Sagulung dan DS (23) kavling Kamboja Batu Aji, Kota Batam.

“Dasar penangkapan LP-B110/VII/2020/KEPRI/RES/SPK POLSEK BATAM KOTA tanggal 22 Juli 2020,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro, S.IK, MH melalui Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia, Kamis (23/7/2020) siang.

Opsnal Polsek Batam Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa pelaku pencurian dan pemberatan (pecah kaca) dengan inisial DS (37) ruli Tembesi Sagulung dan DS (23) kavling Kamboja Batu Aji, Kota Batam.



Kronologisnya, pihak kepolisian menyampaikan berawal pada hari Rabu tanggal 22 Juli 2020 sekira pukul 12.30 Wib, korban berjenis kelamin perempuan berinisial JM, (30), tinggal perumahan Garden Raya Batam Kota, dengan mengunakan satu unit mobil, mendatangi londry Affan untuk menjemput pakaian dan membiarkan mobil dalam kondisi mesin menyala.

“Setelah mengambil pakaian korban menuju ke konter pulsa dan baru menyadari bahwa HP Oppo F5 warna hitam miliknya yang ada di sebelah dasboard mobil telah hilang, akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp 4.000.000 rupiah,” jelasnya.

Dijelaskan, setelah melakukan pencurian pelaku mengarah ke Botania, dimana saat itu pelaku kembali mencari korban lainnya dengan cara mengintip kaca mobil milik seorang anggota Polri yang bernama Bripka AS.

Opsnal Polsek Batam Kota berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dewasa pelaku pencurian dan pemberatan (pecah kaca) dengan inisial DS (37) ruli Tembesi Sagulung dan DS (23) kavling Kamboja Batu Aji, Kota Batam.


“Saksi Bripka AS mengetahui hal tersebut dengan segera menghubungi Kanit Reskrim Batam Kota, team Opsnal Polsek Batam Kota melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil di tangkap di daerah Cikitsu, Batam Center,” urainya.

Ia menambahkan, saat melakukan penangkapan pelaku berusaha membuang barang bukti (BB) dan berhasil dicegah oleh saksi Bripka AS. Dengan barang bukti di tangan berupa HP serta sepeda motor yang di pergunakan untuk melakukan tindakan pidana di bawah ke Polsek Batam Kota guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamanakan aparat kepolisian. (Photo:hms)


Kapolresta Barelang Kombespol Purwadi Anggoro SI.K, MH yang dihubungi terpisah, membenarkan bahwa Polsek Batam Kota telah mengamankan dua orang tindak pidana pencurian pemberatan di parkiran Affan londry Batam Center.

“Sekarang kasusnya sedang dilakukan pemgembangan,” ungkap Kapolresta Barelang, disampaikan Kapolsek Batam Kota AKP Restia Octane Guchy SE, S.IK melalui Kasubag Humas Polresta barelang AKP Betty Novia. (r/iin).

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement