Beranda / Lingga / Polri dan Satpol Pamong Praja(PP) Lakukan Operasi Yustisi

Polri dan Satpol Pamong Praja(PP) Lakukan Operasi Yustisi

Foto : Polri dan Satpol PP lalukan operasi yustisi (f-oni)

PROBATAM.CO,Lingga  – Jajaran Polsek Daek Lingga, Resor Lingga bersama Satpol Pamong Praja (PP) melakukan Operasi Yustisi Penerapan Protokol Kesehatan ( Prokes) di sejumlah warung-warung,  Kedai Kopi dan Rumah makan di Kelurahan Daik Lingga dan Desa Merawang Kabupaten Lingga, pada Sabtu (31/10/2020) malam.

Kegiatan  Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti  Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 dan  Peraturan Bupati Lingga nomor 95 tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan Penegakan hukum sebagai Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Foto : Polri himbau masyarakat pakai masker (f-oni)

Kapolres Lingga, AKBP Arief Robby Rachman SH.SIk.Msi.melalui Kapolsek Daik  Lingga  AKP Tasriadi menerangkan kegiatan Operasi Yustisi ini dalam rangka menindak lanjuti Instruksi Presiden dan  melaksanakan Peraturan Bupati  Lingga nomor 95 tahun 2020  guna mendisiplinkan masyarakat supaya mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan.

‘’kegiatan Operasi Yustisi  ditujukan Kepada Masyarakat  yang tidak mengunakan Masker di tempat umum seperti warung, kedai kopi dan Rumah makan sedangkan Pemilik  tempat usaha diantaranya Toko, warung,  Kedai Kopi dan Rumah makan yang tidak menyediakan tempat mencuci tangan dan jaga jarak  tempat duduk sesuai dengan Prokes..’’ terang Kapolsek Minggu (1/11/2020)

Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi Penerapan Prokes tersebut, Petugas  melakukan teguran  terhadap warga yang tidak mematuhi Prokes seperti tidak mengunakan Masker  selanjutnya akan di berikan Masker supaya mengunakannya, sedangkan Pelaku Usaha Warung, Kedai Kopi dan Rumah makan akan di berikan teguran yang tidak mematuhi Ketentuan Prokes.

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni Lewat Tablig Akbar PERMASA

‘’Dengan adanya kegiatan Operasi Yustisi ini, kita mengharapkan kepada masyarakat di Wilayah hukum Polsek Daik Lingga agar membiasakan disiplin diri dengan mematuhi dan menerapkan Prokes  diantaranya 3 M yaitu Mengunakan Masker, Menjaga Jarak dan Mencuci tangan setiap melakukan kegiatan aktivitas sehari-hari guna menjaga Kesehatan dan antisipasi Penyebaran Covid-19.’’ Imbuh  Kapolsek. (oni)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement