Beranda / Peristiwa / Tim Gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang Tindak Perjudian Kasino di 9 Stage Batam, 197 Orang Diamankan

Tim Gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang Tindak Perjudian Kasino di 9 Stage Batam, 197 Orang Diamankan

PROBATAM.CO, Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan, hingga akhirnya tim gabungan melaksanakan penindakan di lokasi.

Penyampaian hasil penindakan dilaksanakan melalui kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh Dirbinum Puspom TNI Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, Brigjen. Pol. Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H., Brigjen. Pol. Widi Atmoko, S.I.K., M.H., Kombes. Pol. Bambang Sumitro, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes. Pol. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., serta rekan-rekan media.

Mengawali kegiatan doorstop, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino di wilayah Batam. Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mesin permainan, chip permainan, serta 197 orang yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

Ditreskrimsus Polda Kepri Polda Kepri Ungkap Kasus Pertambangan Pasir Ilegal, 3 Tersangka Diamankan

“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Selanjutnya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perjudian dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang yang terdiri atas pemilik berinisial A, 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukar chip, 65 orang dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.

Dari 96 orang pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA, yang terdiri atas 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 3 brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar Rp7,79 miliar. Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

Selain uang tunai dan chip, Bareskrim Polri mengamankan 105 unit mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

TNI-AL Kirim Bantuan Kemanusiaan Melalui KRI Bung Hatta 370 untuk Warga Terdampak Gempa di NTT

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman bagi pihak penyelenggara perjudian paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Penyidik juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.

Dalam pelaksanaan penindakan, Bareskrim Polri tidak sendiri, melainkan gabungan dan bersama-sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, baik dalam kegiatan di lapangan, dukungan akomodasi, peralatan lainnya, maupun pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Wakabareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas dukungan yang telah diberikan.

“Wakabareskrim Polri mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Wakabareskrim Polri. (*/hel)

Tim Gabungan Bareskrum Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang Tindak Perjudian Kasino di 9 Stage Batam, 197 Orang Diamankan

PROBATAM.CO, Batam – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian darat jenis kasino di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Kota Batam, Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Semangat Sambut HUT ke 81, Rutan Batam Kobarkan Semangat Kemerdekaan Lewat Aksi Bersiha

Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar dan 105 unit mesin permainan.

Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas perjudian darat jenis kasino dengan berbagai macam permainan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan, hingga akhirnya tim gabungan melaksanakan penindakan di lokasi.

Penyampaian hasil penindakan dilaksanakan melalui kegiatan doorstop di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Wakabareskrim Polri Irjen. Pol. Nunung Syaifuddin, S.I.K., M.M., dan dihadiri oleh Dirbinum Puspom TNI Kolonel Pom. Jeffri B. Purba, Brigjen. Pol. Teguh Yuswardhie, S.I.K., M.H., Brigjen. Pol. Widi Atmoko, S.I.K., M.H., Kombes. Pol. Bambang Sumitro, S.H., S.I.K., M.Si., Kasatresmob Bareskrim Polri Kombes. Pol. Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., Dirreskrimum Polda Kepri Kombes. Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., Kapolresta Barelang Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., serta rekan-rekan media.

Mengawali kegiatan doorstop, Kabidhumas Polda Kepri menyampaikan bahwa Bareskrim Polri telah melakukan penindakan terhadap dugaan tindak pidana perjudian jenis kasino di wilayah Batam. Dalam penindakan tersebut, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, mesin permainan, chip permainan, serta 197 orang yang saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut.

“Saat ini masih berlangsung proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perjudian terhadap orang-orang yang telah diamankan,” ujar Kabidhumas Polda Kepri.

Selanjutnya, Wakabareskrim Polri menyampaikan bahwa penindakan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai aktivitas perjudian dan melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan. Dalam penindakan tersebut, petugas mengamankan 197 orang yang terdiri atas pemilik berinisial A, 2 orang manajer, 5 orang kasir, 1 orang pengawas, 25 orang penukar chip, 65 orang dealer atau bandar, 2 orang marketing, serta 96 orang pemain.

Dari 96 orang pemain yang diamankan, sebanyak 86 orang merupakan WNI dan 10 orang WNA, yang terdiri atas 7 warga negara Tiongkok, 2 warga negara Singapura, dan 1 warga negara Malaysia. Seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran dan keterlibatan masing-masing.

Dalam penindakan tersebut, petugas menyita 3 brankas berisi uang tunai sebesar Rp7.297.213.000 (tujuh miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) serta uang tunai dari laci meja penukaran chip sebesar Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah). Dengan demikian, total uang tunai yang diamankan sementara mencapai Rp7.797.213.000 (tujuh miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta dua ratus tiga belas ribu rupiah) atau sekitar Rp7,79 miliar. Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang nilai tukarnya masih dalam proses penghitungan.

Selain uang tunai dan chip, Bareskrim Polri mengamankan 105 unit mesin permainan, terdiri atas 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, 1 mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan. Barang bukti tersebut diamankan untuk kepentingan proses penyidikan dan pendalaman lebih lanjut.

Terhadap perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman bagi pihak penyelenggara perjudian paling lama 9 tahun penjara atau denda paling banyak kategori VI. Penyidik juga melakukan pendalaman dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara, sesuai bentuk perbuatan yang dilakukan.

Dalam pelaksanaan penindakan, Bareskrim Polri tidak sendiri, melainkan gabungan dan bersama-sama dengan Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang, baik dalam kegiatan di lapangan, dukungan akomodasi, peralatan lainnya, maupun pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan. Wakabareskrim Polri menyampaikan apresiasi kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas dukungan yang telah diberikan.

“Wakabareskrim Polri mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum. Proses pemeriksaan dan pengembangan perkara masih terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tutup Wakabareskrim Polri. (*/hel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement