Beranda / Berita Utama / Polisi Tetapkan 3 Oknum Satpol PP Sebagai Tersangka Kasus Rampas Uang Pengemis

Polisi Tetapkan 3 Oknum Satpol PP Sebagai Tersangka Kasus Rampas Uang Pengemis

PROBATAM.CO, Batam – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) akhirnya menetapkan status tersangka terhadap tiga orang yakni S, RS dan A terkait perampasan uang pengemis yang viral di medsos.

“Jadi tersangka dalam kasus ini ada tiga (S, RS dan A), sementara tiga lagi wajib lapor,” ujar Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan, di Mapolda Kepri, Rabu (21/10/2020).

Ia menyebut, tersangka berinisial S lah yang mengajak rekannya untuk mengambil uang para pengemis tersebut. Untuk diketahui S berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), Sedangkan dua diantaranya masih berstatus honor yakni R dan A.

“S ini yang mengajak melakukan hal tersebut, yang paling sering melakukan mengambil uang para pengemis ini,” papar Arie.

Dirreksrimun Polda Kepri didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri ekpose kasus pemerasan yang menetapkan 3 tersangka oknum Satpol PP BKO Dinsos Batam. (Photo:hms)

Atas perbuatannya para tersangka ini diganjar dengan pasal 368 KUHPidana.

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni Lewat Tablig Akbar PERMASA

“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tutupnya.(Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement