Beranda / Berita Utama / Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Kasus Prostitusi Online di Karimun

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dari Kasus Prostitusi Online di Karimun

PROBATAM, Batam – Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menetapkan 2 tersangka kasus prostitusi online di Karimun.

Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni Awi (40) asal Batam dan Fahlen (19) asal Bandung.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol S Erlangga mengatakan keduanya bekerja sama melakukan ekspolitasi dengan cara merekrut korban yang berjumlah 31 orang perempuan melalui jejaring sosial.

Dalam kasus ini, Fahllen berperan sebagai perekrut, sementara Awi sebagai pemilik tempat prostitusi

“Jejaring sosial itu seperti BeeTalk, Line, Wechat, Michat, Facebook dan lainnya,” kata Erlangga di Mapolda Kepri, Senin (9/9).

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Modusnya, Erlangga mengatakan pelaku membagikan info lowongan kerja dan mencantumkan nomor telepon.

Pelaku juga meyakinkan korban dengan diiming-imingi gaji yang besar sehingga bisa membeli rumah dan mobil dengan pekerjaan yang tidak begitu berat.

“Pekerjaan yang ditawarkan yakni trafis dan pemandu lagu, namun kenyatannya malah dijadikan sebagai pekerja seks komersial (PSK),” ungkapnya.

Tersangka Fahlen sudah bekerja sama dengan Awi sejak tahun 2015. Bahkan dari hasil rekrutan, Fahlen mendapatkan upah mulai dari Rp 800.000 hingga Rp 2 juta.

“Itu tergantung wanita yang didapat Fahlen, semakin mudah dan cantik maka Fahlen diberikan upah bisa mencapai Rp 2 juta, kalau sudah umur di atas 25 tahun hanya kisaran Rp 800.000,” jelasnya.

Keluarga Besar PWI dan SMSI Berduka: Sekjen PWI Pusat H. Zulmansyah Sekedang Tutup Usia

Wadir Ditreskrimum Polda Kepri, AKBP Ari Darmanto mengatakan keduanya dijerat dengan pasal Tindak Pudana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, tidak menutup kemungkinan juga akan dijerat kasus UU ITE karena perekrutannya dan penjualan cewek-cewek tersebut melalui jejaringan sosial.

Untuk saat ini, lanjut Ari, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 600 juta. (hai)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement