Beranda / Peristiwa / Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Pinjaman Online Ilegal di Pontianak

Polisi Tangkap 2 Tersangka Terkait Pinjaman Online Ilegal di Pontianak

Ilustrasi Borgol. (Photo: Merdeka.com)

PROBATAM.CO, Pontianak – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menetapkan dua orang tersangka dari 14 karyawan PT Sumber Rejeki Digital (SRD) yang diamankan terkait jasa penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal di Kota Pontianak.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes (Pol) Donny Charles Go mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, sebanyak 14 karyawan PT SRD awalnya berstatus sebagai saksi, kemudian setelah melakukan gelar perkara menaikkan status menjadi penyidikan dan menetapkan dua orang dari 14 orang itu sebagai tersangka.

“Kedua tersangka itu, yakni berinisial SS dan Y, kedua tersangka berperan sebagai kapten yang bertugas melakukan pengawasan kepada Desk Collection atau penagih pinjaman ilegal itu,” ungkapnya dilansir Antara, Jumat (22/10/2021).

Sebelumnya, jajaran Ditreskrimum Polda Kalbar menggerebek perusahaan penagih utang pinjol di sebuah rumah di Jalan Veteran, Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan.

Perusahaan penagih utang tersebut telah beroperasi sejak Desember 2020. Perusahaan ini bekerja sama dengan 14 perusahaan pinjol ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ikuti Fun Walk Word Press Freedom Day, SMSI Dorong Pers Berkualitas

Selain itu, Donny menambahkan bahwa masih ada beberapa orang lagi yang sedang dicari keberadaannya yang kini sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron.

“Ada beberapa orang lagi di perusahaan yang masih kami buru,” jelasnya.

Menurut Donny, bahwa orang-orang tersebut saat penggerebekan sudah berada di luar Kota Pontianak, melarikan diri begitu mengetahui teman-temannya ditangkap.

“Hingga saat ini kami masih terus melakukan pengembangan dan memburu para DPO tersebut,” katanya. (*)

Sumber: Merdeka.com

Kini Punya Hunian Sehat, Danramil Karangmalang Sambangi Rumah Mbah Diro

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement