Beranda / Berita Utama / Polisi Ringkus Begal di Batam Kota, 2 Pelaku di Dor

Polisi Ringkus Begal di Batam Kota, 2 Pelaku di Dor

PROBATAM.CO, Batam – Jajaran Polsek Batam Kota dan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengamankan 7 pelaku begal dan curas yang meresahkan masyarakat di wilayah Batam Kota.

“Kita berhasil mengamankan 7 pelaku begal dan curas ditempat yang berbeda, dimana 2 pelaku diantaranya kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan,” ujar Kapolresta Barelang, AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Andri Kurniawan dan Kapolsek Batam Kota, AKP Restia Octane Guchi, di Mapolresta Barelang, Senin (11/11).

Semua tersangka yang diamankan yakni DD, JD, MM, MY, LO, LF dan AC. Mereka diciduk karena telah melakukan aksi kejahatan pada 29 Oktober dan 6 November lalu di beberapa tempat.

“Modusnya mereka berkumpul mengadakan pesta miras, saat mirasnya habis mereka sepakat untuk melakukan begal dan curas terhadap korban di wilayah sekitar Batam Kota,” kata Prasetyo menjelaskan.

Para pelaku kata Prasetyo beraksi diatas jam 12 malam saat jalanan sepi. Beberapa tempat kejadian peristiwa yakni dekat hotel Harmoni One, depan halte Politeknik Batam dan dekat tambal ban di perumahan Botania.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

“Saya ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam membantu tugas-tugas Polri, hingga anggota Polri dapat segera mengungkap kasus curas yang meresahkam masyarakat ini,” kata Prasetyo.

Dari data yang dimiliki, Prasetyo melanjutkan, semua pelaku merupakan pemain baru muncul dari club motor yang biasa nongkrong di kawasan wilayah Batam Kota.

Mereka berkembang dengan seringnya melakukan pesta miras yang akhirnya saat uang tidak ada, melakukan tindakan kriminal begal di wilayah Batam Kota.

“Dari data yang kita punya dan hasil pengakuan dari saksi-saksi, mereka sudah tiga kali melakukan aksi curas di wilayah Batam Kota,” tambahnya.

Adapun barang bukti yang turut diamankan dari para pelaku ini adalah 4 unit sepeda motor, 3 senjata tajam dan telepon genggam yang diperolah dari hasil curas di depan Politeknik Batam.

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Para tersangka dikenakan Pasal 365 Ayat 2 atas tindakan yang dilakukan secara bersama-sama di malam hari yang mengakibatkan luka terhadap korban dengan ancaman 12 tahun penjara. (ani)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement