PROBATAM.CO, Jakarta – Upaya pengiriman 381 cartridge yang diduga berisi narkotika jenis etomidate menuju Kampung Ambon, Jakarta Barat, berhasil digagalkan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam peredaran barang tersebut.
Kasus ini terungkap melalui kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Seaport Interdiction Bakauheni 2026 pada Selasa (18/8).
Awalnya, anggota Subdit 1 yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menghentikan dan memeriksa bus bernomor polisi BA 7024 NU sekitar pukul 15.00 WIB.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan seorang penumpang bernama Nur Muhammad Iskandarsyah membawa sebuah tas. Setelah diperiksa, tas itu diketahui berisi 381 buah yang diduga merupakan narkotika jenis etomidate.
“Seorang penumpang atas nama Nur Muhammad Iskandarsyah yang kedapatan membawa 1 tas berisikan 381 pcs diduga narkotika etomidate dengan tujuan Kampung Ambon Jakarta Barat,” kata Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Rabu (19/8).
Polisi kemudian menelusuri pihak yang akan menerima barang tersebut. Hasil pengembangan membawa petugas ke Terminal Kalideres, Jakarta Barat. Di lokasi tersebut, polisi mengamankan Jhony Pentury sekitar pukul 23.00 WIB.
Dari pemeriksaan terhadap Jhony, penyidik mendapatkan informasi mengenai asal barang tersebut. Eko mengatakan, etomidate yang dibawa diduga diperoleh dari seorang narapidana di Lapas Batam bernama Sekal Syahzuardi.
Sekal diketahui merupakan mantan anggota Polri yang telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) pada 2025 karena terlibat kasus narkoba.
Selain itu, penyidik memperoleh informasi bahwa barang tersebut diduga dipesan oleh seorang narapidana bernama Selo yang saat ini menjalani hukuman di lapas wanita.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kini melanjutkan penyidikan untuk mengungkap kasus tersebut. Barang bukti yang diamankan juga akan diperiksa di Laboratorium Forensik secara pro justitia guna memastikan kandungan barang tersebut.
Penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan narkotika yang diduga terkait dengan pengiriman 381 cartridge tersebut.(lam)





Komentar