Beranda / Peristiwa / Polda Kepulauan Riau Ringkus 4 Pelaku Curas di Batam, Kerugian Korban Capai Rp43 juta

Polda Kepulauan Riau Ringkus 4 Pelaku Curas di Batam, Kerugian Korban Capai Rp43 juta

PROBATAM.CO, Batam – Subdit II Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan 4 orang tersangka atas tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pemerasan dan atau persekusi.

“Benar kita ada lakukan penangkapan pada (09/01/2021) yang lalu sekitar jam 01.00 wib sampai dengan 03.00 wib dini hari di Perumahan pallazo Batam Centre dengan korban berinisial BTL dan S, tersangka Tindak Pidana Curas tersebut berinisial ARP, FS, YIT dan SA,” ujar Wadir Reskrimum Polda Kepri Ruslan Abdul Rasyid kepada awak media di Mapolda Kepri, Senin (25/01/2021).

Ia menyebut kejadian bermula pada Sabtu tanggal (09/01/2021), sekitar jam 01.00 wib. Korban BTL mendengar suara keributan dilantai 1 rumahnya.

“Mendengar keributan tersebut pembantu rumahnya mengetok pintu kamar korban yang berada dilantai 2. Lalu setelah membuka pintu kamar tiba-tiba pembantu korban sudah didampingi oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal,” paparnya.

Amsakar Ajak Warga Batam Asal Aceh Jaga Harmoni Lewat Tablig Akbar PERMASA

Lanjutnya, tanpa alasan yang jelas kedua laki-laki tersebut mengancam korban dengan menggunakan gunting sembari menanyakan permasalah keuangan korban dengan FR.

“Diwaktu bersamaan dua orang laki-laki berinisial FS dan YIT mengambil barang secara paksa berupa 1 unit hp, 7 buah jam tangan, 1 buah cincin emas dan uang tunai sebesar Rp2 juta,” sebutnya.

Selanjutnya korban dipaksa turun ke lantai 1 dan setibanya depan pintu rumah korban dipukul oleh kedua laki-laki tersebut, dan selanjutnya meninggalkan rumah dengan menggunakan beberapa mobil.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 43.000.000. Kita mengamankan 4 orang pelaku, sedangkan pelaku FT masih dalam pengejaran (DPO),” sebut Ruslan.

Ia menambahkan pula, saat ini kondisi korban masih traumatis, apalagi saat kejadian tersebut anak korban melihat langsung.

Kemah Bela Negara Kader Kadet RI Siliwangi Santri Camp 2026 Se Jabar-Banten Sukses Digelar

“Kita himbau kepada masyarakat agar tidak takut dengan aksi premanisme yang terjadi, segera laporkan ke aparat jika melihat atau menjadi korban dari aksi premanisme tersebut,” tegas Ruslan.

Adapun pasal yang dipersangkakan adalah pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2), dan atau pasal 170 KUHP, dan atau pasal 335 KUHP, dan atau pasal 160 KUHP. (Zel)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement