Beranda / Transportasi / Perpres Transportasi Digital Terbit, Potongan Biaya Platform Ojol Maksimal 8%

Perpres Transportasi Digital Terbit, Potongan Biaya Platform Ojol Maksimal 8%

PROBATAM.CO, Jakarta – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital. Regulasi ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, perusahaan aplikasi, serta masyarakat sebagai pengguna layanan.

Perpres tersebut mengatur penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital, baik untuk layanan angkutan orang maupun pengiriman barang dan makanan.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan penerbitan regulasi tersebut menjadi bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi para pengemudi ojek online (ojol) yang selama ini menginginkan kepastian dalam ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

“Dengan adanya Peraturan Presiden ini dan juga aturan-aturan turunannya, memberikan kepastian kepada rekan-rekan pengemudi ojek online khususnya roda dua. Ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman pengemudi online selama ini,” ujar Dudy dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (8/10).

Salah satu poin yang diatur dalam Perpres Nomor 27 Tahun 2026 adalah batas biaya layanan aplikasi atau biaya platform untuk layanan transportasi orang berbasis platform digital, yakni maksimal 8 persen. Ketentuan mengenai batas tersebut sebelumnya juga telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2026.

Satpam di Palembang Coba Perkosa Penghuni Kompleks, Mengaku Ge-er karena Sering Disenyumi

“Sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden, bahwa pengaturan biaya platform 8% itu kami tuangkan di dalam Keputusan Menteri Perhubungan dan juga ada di dalam Perpres tersebut, sehingga ini menjawab apa yang menjadi harapan dari teman-teman online,” kata Dudy.

Meski batas biaya platform telah diatur, Kementerian Perhubungan tetap memiliki kewenangan dalam menetapkan tarif transportasi orang berbasis platform digital. Pedoman biaya jasa layanan transportasi nantinya digunakan sebagai salah satu acuan dalam penyelenggaraan layanan.

Dudy menegaskan perusahaan aplikasi wajib menerapkan prinsip keadilan, transparansi, dan kepatuhan dalam menentukan biaya jasa layanan transportasi maupun biaya layanan aplikasi.

Regulasi tersebut juga mengatur hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi melalui Perjanjian Kemitraan Platform. Perjanjian ini mencakup sejumlah hal, mulai dari hak dan kewajiban masing-masing pihak, struktur biaya, mekanisme pemberian insentif, perlindungan jaminan sosial, akses terhadap data transaksi, penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma, hingga mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah.

Pengemudi juga berhak mendapatkan informasi yang transparan terkait biaya jasa layanan transportasi dan biaya layanan aplikasi. Selain itu, mereka memperoleh hak atas perlindungan data pribadi serta penjelasan mengenai penggunaan sistem otomatis berbasis algoritma.

Mendikdasmen Tegaskan Wacana Tak Naik Kelas Berlaku untuk Sekolah Negeri dan Swasta

Dalam hal jaminan sosial, pengemudi berhak memperoleh perlindungan yang sekurang-kurangnya mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk pengaturan tarif layanan pengantaran barang dan makanan, Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Perusahaan Aplikasi Wajib Sediakan Pusat Pengaduan

Dalam hal perlindungan konsumen dan penyelesaian masalah, perusahaan aplikasi diwajibkan menyediakan pusat layanan pengaduan yang mudah diakses, responsif, transparan, serta terdokumentasi.

Perusahaan aplikasi juga harus memberikan respons terhadap pengaduan paling lambat tujuh hari sejak laporan diterima.

11 Terduga Operator Judol Diamankan di Cijantung, TNI AD Selidiki Dugaan Keterlibatan Prajurit

Selain itu, perusahaan aplikasi bersama pengemudi wajib menyesuaikan Perjanjian Kemitraan Platform, sistem informasi biaya dan penghasilan, tanda terima transaksi, serta pencatatan setiap jenis layanan paling lambat enam bulan sejak ketentuan tersebut mulai berlaku.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pelaksanaan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 akan melibatkan tiga kementerian dengan kewenangan masing-masing.

Kementerian Perhubungan bertugas mengawal penetapan tarif angkutan serta batas potongan biaya platform sebesar 8 persen. Sementara itu, Kementerian UMKM akan mengawal perjanjian kemitraan antara pengemudi ojol dan perusahaan aplikasi.

Adapun Komdigi akan menangani aspek teknis dalam pelaksanaan transaksi digital untuk layanan pengiriman barang dan makanan.

“Agar ketiga Kementerian ini dapat terkoordinasi dengan baik, tadi sudah disepakati bahwa tiga kementerian ini akan membentuk forum komunikasi atau satgas bersama agar sinkronisasi dan harmonisasi untuk pelaksanaan Perpres ini bisa berjalan dengan baik dan lancar,” jelas Dasco.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement