PROBATAM.CO, Batam – Peredaran rokok tanpa pita cukai di Batam kembali menjadi sorotan. Rokok berbagai merek, termasuk Manchester, disebut masih mudah ditemukan di sejumlah grosir, minimarket, hingga warung kecil. Sementara itu, jalur pelabuhan rakyat (Pelra) dan pelabuhan tidak resmi diduga menjadi pintu distribusi rokok ilegal ke luar Batam.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran rokok ilegal melalui program Gempur Rokok. Ia menyebut penindakan terhadap peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal menjadi salah satu prioritas pengawasan.
Agung juga telah meneruskan informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal tersebut kepada bagian penindakan untuk ditindaklanjuti melalui operasi pasar atau operasi cukai.
“Monggo… P2 segera luncurkan operasi pasar dan operasi cukai,” ujar Agung melalui sambungan telepon, Selasa (14/10).
Dalam pesan singkatnya, Agung menyampaikan bahwa informasi tersebut akan segera ditindaklanjuti oleh unit pengawasan dan menjadi perhatian Bea Cukai Batam serta Bea Cukai Kanwil Kepulauan Riau.
“Kami akan dalami lebih lanjut lokasi pasar BKC,” ujarnya.
Manchester Disebut Dijual di Grosir
Di lapangan, rokok tanpa pita cukai dilaporkan masih diperjualbelikan secara terbuka. Selain Manchester, sejumlah merek lain yang disebut beredar di antaranya, PSG, H-Mild, Rave, dan R7 Bold.
Pantauan di salah satu grosir atau minimarket di kawasan Botania 2 mendapati seorang tenaga penjual menurunkan sekitar lima karton rokok berbagai varian. Rokok tersebut kemudian dibayar tunai oleh pemilik grosir.
Seorang pembeli yang ditemui di lokasi mengaku sudah terbiasa melihat penjualan rokok tersebut.
“Dah biasa, Bang. Rokok Manchester, PSG murah, harga terjangkau,” ujarnya.
Ia juga menyebut sejumlah merek lain, termasuk H-Mild, Rave, dan R7 Bold, tersedia di tempat tersebut.
Temuan itu menambah sorotan terhadap pengawasan distribusi rokok tanpa pita cukai di Batam. Namun, status cukai setiap produk yang ditemukan perlu dipastikan melalui pemeriksaan petugas, sebab tidak semua rokok dari merek yang sama otomatis memiliki status pelanggaran yang identik.
Pelabuhan Pelra Disorot
Selain peredaran di tingkat pengecer, jalur distribusi rokok ilegal ke luar Batam juga menjadi perhatian. Sejumlah pelabuhan, di antaranya Pelra Tanjungriau, Tanjung Sengkuang, dan Sagulung, disebut-sebut menjadi titik yang perlu diawasi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengangkutan rokok diduga menggunakan kapal kayu atau pompong hingga speedboat bermesin ganda. Sejumlah merek yang disebut dalam peredaran tersebut antara lain Manchester, PSG, R7 Bold, H&D, dan H-Mild.
Peredaran rokok ilegal melalui jalur laut bukan persoalan baru di Batam. Sejumlah kasus penyelundupan rokok tanpa pita cukai telah ditangani aparat dan dibawa ke proses hukum.
1,67 Juta Batang Rokok Diamankan
Upaya penindakan juga dilakukan melalui patroli laut. Dalam operasi di perairan Tanjung Sauh, Batam, pada September hingga awal Oktober 2026, Satgas Patroli Laut Bea Cukai yang menggunakan kapal BC-1001 dan BC-11001 menindak pengangkutan rokok tanpa pita cukai.
Salah satu penindakan dilakukan pada Selasa (22/9), setelah petugas memperoleh informasi mengenai dugaan pengangkutan rokok ilegal dari Punggur menuju Tanjung Uban.
Dari rangkaian penindakan yang dilaporkan, petugas mengamankan sebanyak 1.679.400 batang rokok tanpa pita cukai dari berbagai merek dan varian. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp2,53 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp1,38 miliar.
Dalam penindakan lain yang diberitakan pada Jumat (2/10), sebuah speedboat bernama Dita Ekress disebut membawa ratusan karton rokok polos berbagai merek, termasuk PSG, UFO, OVO, dan H-Mild.
Besarnya barang bukti tersebut menunjukkan bahwa pengawasan distribusi rokok ilegal, baik di jalur laut maupun di tingkat pengecer, masih menjadi pekerjaan penting bagi aparat kepabeanan.
Negara Perketat Pengawasan Rokok Ilegal
Secara nasional, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan 15.307 penindakan terhadap rokok ilegal hingga September 2026. Jumlah itu meningkat 9,2 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan total barang bukti mencapai sekitar 1,2 miliar batang.
Data tersebut menggambarkan besarnya tantangan pengawasan rokok ilegal di Indonesia, termasuk di wilayah perbatasan dan kawasan perdagangan bebas seperti Batam.
Sebelumnya, fasilitas pembebasan cukai untuk rokok dan minuman beralkohol di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone/FTZ) Batam juga menjadi perhatian pemerintah. Kebijakan penataan fasilitas tersebut berkaitan dengan upaya mencegah penyalahgunaan insentif fiskal dan kebocoran barang ke luar kawasan.
Peraturan Kepala BP Batam Nomor 10 Tahun 2019 menjadi salah satu landasan perubahan tata kelola fasilitas tersebut. Pengawasan diperlukan agar fasilitas kawasan bebas tidak dimanfaatkan untuk menghindari kewajiban cukai atau mendistribusikan barang secara tidak sesuai ketentuan.
Adapun rokok ilegal dapat mencakup rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai jumlah batang atau jenis produk, serta penggunaan pita cukai bekas.
Di tengah laporan masih beredarnya rokok berbagai merek di pasar Batam, tindak lanjut Bea Cukai terhadap informasi di lapangan menjadi perhatian. Operasi pasar dan patroli di jalur distribusi diharapkan dapat memastikan kepatuhan terhadap ketentuan cukai sekaligus menekan potensi kerugian penerimaan negara.
Bagi masyarakat, pemeriksaan resmi terhadap produk dan penindakan berdasarkan bukti menjadi kunci untuk memastikan bahwa peredaran rokok yang melanggar ketentuan tidak terus berlangsung secara terbuka. (*)
Editor: IW





Komentar