Beranda / Berita Utama / Peredaran Rokok dan Minol Tak Bercukai di Batam Masuk Masa Tenggang

Peredaran Rokok dan Minol Tak Bercukai di Batam Masuk Masa Tenggang

Merek rokok tanpa cukai yang beredar di Batam (Photo : ist)

PROBATAM.CO, Batam – Aturan penghapusan bebas cukai rokok dan minuman beralkohol (minol) di Batam Cs telah diumumkan pemerintah sejak 17 Mei 2019 yang lalu.

Pemerintah juga mengumumkan kalau pemberlakuan aturan tersebut akan mulai diterapkan pada 1 Juni 2019 karena harus terlebih dahulu disosialisasikan sebelum status bebas cukai dihentikan.

Kabid Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe B Batam, Sumarna mengatakan, untuk rokok dan minol yang sudah beredar sebelum adanya kebijakan tersebut akan di analisa.

“Rokok dan minol yang sudah beredar sebelum aturan bebas cukai dihapuskan akan diberikan masa tenggang,” kata Sumarna dikonfirmasi via seluler, Minggu (2/6).

Ia menyebut bahwa saat ini Bea Cukai Batam sedang mengumpulkan data dari para pengusaha terkait jumlah stok barang mereka.

Kapolda Kepri Terima Kunjungan Silaturahmi Pergerakan Advokat Tribrata Indonesia

“Kami akan analisa untuk pemberian masa tenggang itu,” katanya menambahkan.

Namun saat disinggung hingga kapan masa tenggang ini berakhir, Sumarna tidak dapat memastikannya dikarenakan pihaknya sedang melakukan proses pendataan.

“Loh, lagi dikumpulkan datanya dan dianalisa,” tulis Sumarna menjawabnya.

(isn/ina)

Kapolda Irjen Asep Safrudin Ikuti Launching Ditres dan Satres PPA Serta Bedah Buku Strategis Polri Pemberantasan TPPO

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement