Beranda / Berita Utama / Percepat Investasi, Kini Izin Usaha Pemko, BP Batam dan BKPM Terintegrasi Elektronik

Percepat Investasi, Kini Izin Usaha Pemko, BP Batam dan BKPM Terintegrasi Elektronik

Kepala BPM Bahlil Dahadalia dan Walikota Batam/ Kepala Badan Pengusahaan Batam H. Muhammad Rudi saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan Pemko Batam dan BP Batam ini, dilaksanakan di Gedung Nusantara BKPM, Jakarta, Senin (9/3/2020) pukul 16.00 WIB.(photo:hms)

PROBATAM.CO, Batam – Usai dilantik sebagai Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Walikota Batam H Muhammad Rudi (HMR) bertekad menyatukan semua layanan izin usaha antara dua lembaga yang dipimpinnya itu. Senin (9/3/2020) hal tersebut diwujudkan.

Tak tanggung-tanggung, yang diintegrasikan Rudi bukan hanya layanan izin usaha antara BP Batam dan Pemko Batam saja, tapi juga melibatkan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Mantapnya lagi, peningkatan harmonisasi pelayanan perizinan berusaha tersebut, terintegrasi secara elektronik. Sehingga selain lebih cepat, juga bersih.

Kepala BPM Bahlil Dahadalia dan Walikota Batam/ Kepala Badan Pengusahaan Batam H. Muhammad Rudi saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan Pemko Batam dan BP Batam ini, dilaksanakan di Gedung Nusantara BKPM, Jakarta, Senin (9/3/2020) pukul 16.00 WIB.(photo:hms)

Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BKPM dengan Pemko Batam dan BP Batam ini, dilaksanakan di Gedung Nusantara BKPM, Jakarta, Senin (9/3/2020) pukul 16.00 WIB.

Hal ini guna mengintegrasikan Sistem Online Single Submission (OSS) dengan Sistem Indonesia-Batam Online Single Submission (IBOSS), dalam rangka penyelenggaraan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Batam.

Trump Klaim AS Akan Dapat “Debu Nuklir” Iran Tanpa Biaya

Nota Kesepahaman ini bertujuan mempercepat pelayanan perizinan berusaha, serta menegaskan komitmen lintas sektor untuk bersama-sama menciptakan serta menjaga iklim usaha dan investasi yang kondusif.

Kepala BPM Bahlil Dahadalia dan Walikota Batam/ Kepala Badan Pengusahaan Batam H. Muhammad Rudi didampingi Wakil Kepala BP Batam saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman antara BKPM dengan Pemko Batam dan BP Batam ini, dilaksanakan di Gedung Nusantara BKPM, Jakarta, Senin (9/3/2020) pukul 16.00 WIB.(photo:hms)

Adapun poin dalam nota kesepahaman tersebut meliputi:

– Pertukaran data
– Integrasi data dan informasi sistem OSS dan sistem IBOSS
– Penyediaan infrastruktur jaringan sistem OSS dan siste, IBOSS
– Pengawasan dan evaluasi pelaksanaan sistem serta penyelesaian permasalahan penanaman modal
– Peningkatan dan pengembanagan SDM

Sedangkan jangka waktu nota kesepahaman ini hanya 3 tahun dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan para pihak.

Dalam kesempatan ini, Rudi sempat memberi kata sambutan. Pertama, dia mengungkapkan terima kasih atas terselenggaranya penandatanganan nota kesepahaman tersebut.

Harga Emas Antam Naik Rp 16 Ribu Jadi Rp 2,88 Juta/Gram, Galeri24 Rp 2,87 Juta

“Semua ini untuk mewujudkan peningkatan pelayanan investasi serta memperkuat daya saing Kota Batam,” jelasnya.

Rudi yang sempat menyabet penghargaan Walikota Terbaik Asia 2019 ini memohon, agar semua pihak terkait mendukung Batam mewujudkan iklim investasi yang baik.

Diantaranya, dalam bidang pertanahan/lahan dan beberapa regulasi yang masih belum sinkron antara satu dengan lainnya.

Sedangkan dalam sambutannya Kepala BPM, Bahlil Dahadalia, menyampaikan akan mendukung langkah-langkah Pemko dan BP dalam meningkatkan investasi termasuk dalam penguatan pengelolaan lahan.

Penandatanganan nota kesepahaman ini turut dihadiri dan disaksikan pejabat dari Kemenko Perekonomian, Kemenko Maritim dan Investasi, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian ATR/BPN.

Kemlu Iran Bantah Trump soal Penyerahan Uranium ke AS

Tampak juga Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Perhubungan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Dikbud, KLHK, Dirjen Bea Cukai, Dirjen Imigrasi, dan Kepala lembaga Single Window, serta pejabat Pemko Batam dan BP Batam. (*/ktb)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement