Beranda / Berita Utama / Pengurusan Visa dan Izin Tinggal Disosialisasikan,TCA Indonesia – Singapura Mulai Berlaku 26 Oktober

Pengurusan Visa dan Izin Tinggal Disosialisasikan,TCA Indonesia – Singapura Mulai Berlaku 26 Oktober

PROBATAM.CO, Batam – Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama stakeholder terus menyiapkan berbagai fasilitas untuk menyambut kebijakan Travel Corridor Arrangement (TCA).

Rencananya TCA Indonesia-Singapura akan mulai berlaku pada 26 Oktober 2020 mendatang.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Batam, Syamsul Bahrum mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi. Saat ini ada tiga pelabuhan yang disiapkan sebagai pintu masuk.

“Ada Pelabuhan Batam Center, Harbour Bay dan Nongsa Pura. Pelabuhan mana nanti yang dipilih kita masih terus melakukan pembahasan,”kata Syamsul, di Batam,Rabu (21/10/2020).

Pjs Wali Kota Batam Syamsul Bahrum dan Kasat Sabhara Polresta Barelang Kompol Firdaus saat berada di Pelabuhan Ferry Internasional Nongsa Pura, Batam. (Photo:mcb)

Syamsul mengatakan dengan adanya kebijakan TCA tersebut, Batam tentu sangat diuntungkan. Karena selain menggunakan jalur udara di Jakarta, pemerintah juga sepakat membuka jalur laut melalui Batam.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Karena itu bagi yang akan ke Singapura khususnya para pebisnis bisa melalui Batam. Sehingga minimal tiga hari hari menginap di Batam untuk melakukan tes PCR.

“Maka itu kami tentu sangat menyambut baik hal ini,” ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Ismoyo mengatakan saat ini sudah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru.

Kebijakan keimigrasian tersebut harus dilaksanakan dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan. Untuk menyambut pelaksanaan TCA sendiri saat ini Imigrasi Kelas I Khusus Batam sudah sangat siap mendukung kebijakan tersebut

“Personel kita di lapangan juga sudah sangat siap,” ungkap Ismoyo. (*/mcb).

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement