Beranda / Berita Utama / Pelayanan Terbaik Tetap Jadi Prioritas Bagi Bapas Kelas II Tanjung Pinang

Pelayanan Terbaik Tetap Jadi Prioritas Bagi Bapas Kelas II Tanjung Pinang

PROBATAM.CO, Tanjungpinang– Balai Pemasyarakatan Kelas II Tanjung Pinang dengan wilayah kerja se Provinsi Kepulauan Riau dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya kepada penerima layanan, terutama pelayanan wajib Lapor klien (WBP/Napi) selalu mengedepankan 3 S (senyum,sapa dan salam ) dimanpun para klien melaksanakan wajib lapornya.

Baik hal tersebut di kantor Bapas Tanjung Pinang, maupun pos-pos Bapas yang ada di Lapas Kelas IIA Batam, Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun  dan lapas Kelas III Dabo Singkep, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpinang  Farid Wajdi, SH, M.Si mengatakan
pelayanan wajib lapor klien berupa pembimbingan dilaksanakan secara fleksibel tapi terukur dimana saat klien sudah waktunya harus wajib lapor tapi tidak bisa datang langsung ke kantor Bapas atau pos Bapas, mereka diberikan solusi untuk wajib lapor secara daring ( video call).

“Karena prinsipnya tujuan pembimbingan adalah untuk mengetahui perkembangan klien saat melaksanakan assimilasi  di rumah ataupun program integrasi,” kata Farid kepada media ini, Rabu (31/5/2023).

Dijelaskannya, sejak bulan Januari 2023 pihak Bapas kelas II Tanjung Pinang sudah melaksanakan koordinasi ke polres- polres yang berada di wilayah kerja mereka sekaligus mengajukan proposal kerjasama dl hal bantuan pengawasan klien yang melaksanakan assimilasi di rumah dan integrasi.

” Walaupun sampai berita ini diturunkan belum satupun pihak polres-polres tersebut meresponnya,” ujarnya.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Tapi hal tersebut tidak membuat patah semangat rekan-rekan Pembimbing Kemasyarakatan ( PK) dan Asisten PK dalam melaksanakan tugas dan fungsi pembimbingan dan pengawasan klien karena dengan kerjasama yang baik denga keluarga klien dan pemerintah setempat.

“Alhamdulilah bisa meminimalisir pengulangan tindak pidana yang kemungkinan dilakukan oleh para klien pemasyarakatan yang sedang menjalankan sisa hukumannya dirmh masing- masing baik melalui program assimilasi di rumah maupun program integrasi (PB,CB dan CMB),”pungkasnya. (*/hel)

Keterangan gambar- tampak 1 orang asimilasi atas nama Jocky Bin Like Kheng perkara Penggelapan sedang melakasanakan wajib lapor di Pos Bapas Karimun

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement