Beranda / Berita Utama / Pelaku Penganiayaan di Pasar Jodoh Batam Diciduk Polisi

Pelaku Penganiayaan di Pasar Jodoh Batam Diciduk Polisi

PROBATAM.CO, Batam – Polsek Batu Ampar mengamankan Adrizky Saputra Rinal alias Iki (20) pelaku penganiayaan terhadap korban Naziro yang mengalami luka berat pada Senin, 23 September 2019.

“Kejadian kemarin sekitar pukul 16.00 WIB di depan salah satu warung di Jodoh. Pelaku dan korban sedang duduk di warung, kemudian korban meminjam gitar pelaku dari Adam,” kata Kapolsek Batu Ampar AKP Reza Morandy Tarigan, Selasa (24/9).

Kemudian, sambung Kapolsek, terjadi cekcok mulut antara pelaku dan korban. Pelaku langsung mengambil senjata yang sudah di simpannya di dekat pasar Jodoh di bawah tempat sampah.

“Setelah pelaku mengambil senjata tajam tersebut, pelaku menemui korban dan menyerang korban menggunakan parang,” jelasnya.

Serangan pertama ditangkis oleh korban menggunakan Gitar. kemudian diserang kembali dan mengenai kepala korban yang mengakibatkan luka berat dan sekujur tubuhnya dipenuhi darah.

Volume Peti Kemas Tumbuh, Jumlah Penumpang Melonjak, BP Batam Buka 2026 dengan Kinerja Optimis

Reza menambahkan, setelah mengetahui tubuh korban berdarah, pelaku langsung melarikan diri ke rumahnya di Tanjung Uma menggunakan kapal pompong.

Dari informasi masyarakat, Polsek Batu Ampar beserta Satreskrim Polresta Barelang mengejar pelaku
dan berhasil menangkapnya di kediamannya.

Barang bukti yang diamankan adalah sebilah parang dengan sarung berwarna biru dan satu buah gitar warna coklat.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama Lima tahun penjara. (ani)

Tim Terpadu Kota Batam Tertibkan Bangunan Ilegal di Kurahan Sei Binti

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement