Beranda / Tanjung Pinang / Pegawai Honor di Kepri Terima THR Sebulan Gaji

Pegawai Honor di Kepri Terima THR Sebulan Gaji

Ilustrasi (Photo : istimewa)

PROBATAM.CO, Tanjungpinang – Pemerintah Provinsi Kepri tak hanya memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya saja, namun pegawai tidak tetap atau honorer juga akan kebagian.

“Tak hanya untuk PNS saja, tapi honorer juga. Hanya saja besarannya tergantung aturan,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah di, Senin (20/5).

Untuk THR, Arif melanjutkan, semuanya sedang diproses oleh Badan Kepegawaian Daerah Sumber Daya manusia (BKDSDM). Ia pun berharap hal itu cepat selesai.

“Biasanya THR untuk pegawai honorer ini dilihat dari masa kerja atau sebulan gaji,” jelas Arif.

Sebelumnya, Selain PNS, Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau honorer di lingkungan Pemprov Kepri juga memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR), sebesar satu bulan gaji.

Kepergian Sosok H. Zulmansyah Sekedang, Dunia Pers Kehilangan Seorang Terbaik

Pemberian THR bagi PTT tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Riau nomor 11 tahun 2018, tentang Penghasilan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2018.

Dinyatakan bahwa penghasilan PTT terdiri dari gaji/upah selama 12 bulan dan gaji/upah ketiga belas. Gaji ketiga belas bagi PTT tersebut akan dibayarkan dalam bentuk tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

(*/isn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement