PROBATAM.CO, Batam– Patroli Samapta dalam Rangka Pendisiplinan 5M terhadap pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dilokasi pelayanan Publik dan tempat keramaian di wilayah kota Batam, Senin (1/11/2021) 08.30 Wib s/d selesai.
Lokasi, Kedai Kopi Jaya Bahagia Kec Batu Ampar, Kopitiam Long Shu Siah Kec Batu Ampar, Kedai Kwie Tiaw Leni Kec Batu Ampar, Kedai Mie Tiaw Teng Kec Lubuk Baja, Kedai Bakpau Acien Kec Lubuk Baja, Kedai Tua Poh Ki Kec Lubuk Baja dan Pasar Tos 3000 Kec Lubuk Baja
Kapolresta Barelang KBP Yos Guntur, SH, S.IK, MH melalui Kasat Samapta Polresta Barelang Kompol Firdaus, S.Sos adapun kegiatan yang dilakukan melaksanakan Patroli dialogis ke daerah rawan kerumunan dan berkumpulnya masyarakat yang melanggar Protokol Kesehatan CoVid-19.
“Melaksanakan himbauan kepada Masyarakat agar tetap mematuhi Protokol kesehatan dan Pendisiplinan 5M di lokasi pelayanan publik dan tempat keramaian,” jelasnya.

Pihaknya juga nelaksanakan Teguran Lisan kepada masyarakat perorangan dan pelaku usaha yang melanggar Protokol kesehatan.
” Hasil dari kegiatan ini, masih ditemukan Pelaku Usaha Kuliner dan perorangan yang melanggar Protokol kesehatan, Teguran Tertulis nihil, Teguran Lisan : 10 orang/tempat, Denda administrasi nihil dan
Penutupan Tempat usaha nihilnya, ” ungkapnya.
“Tujuan dan hasil yang dicapai Memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khusunya di wilayah Kota Batam,” ujarnya.
Selain itu, terciptanya situasi Kamtibmas yang Kondusif dan meningkatnya Kepercayaan terhadap Polri sebagai garda terdepan penanggulangan Covid-19. (*/ofi/iin)




Komentar