Beranda / Nasional / Pasar Bergejolak, Asap Meluas, Hukum Diuji: Apa yang Sedang Terjadi di Indonesia?

Pasar Bergejolak, Asap Meluas, Hukum Diuji: Apa yang Sedang Terjadi di Indonesia?

PROBATAM.CO, Jakarta – Ketika pasar saham mengalami tekanan tajam, kebakaran mengancam keselamatan manusia, dan dugaan korupsi muncul dalam pengelolaan dana kebencanaan, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya apa yang sedang terjadi, melainkan juga seberapa siap pemerintah mengantisipasinya.

Tiga persoalan tersebut memiliki latar belakang yang berbeda. Namun, semuanya bersinggungan dengan satu hal mendasar: kemampuan institusi negara menjalankan fungsi pengawasan, mencegah risiko, dan melindungi kepentingan masyarakat.

Pemerintah tentu tidak dapat mengendalikan seluruh gejolak ekonomi maupun mencegah setiap bencana terjadi. Akan tetapi, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membangun sistem yang tangguh, mengambil langkah pencegahan yang memadai, serta memastikan bahwa setiap kebijakan dapat dipertanggungjawabkan.

Di tengah berbagai peristiwa ini, publik berhak mempertanyakan apakah langkah yang ditempuh pemerintah sudah cukup efektif atau justru masih memperlihatkan kelemahan yang perlu segera dibenahi.

1. IHSG Tertekan, Kepercayaan Investor Dipertaruhkan

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Pasar modal Indonesia menghadapi tekanan tajam pada Jumat, 16 Oktober 2026. Reuters melaporkan bahwa IHSG anjlok sekitar 11,6 persen setelah MSCI mempertimbangkan kemungkinan menurunkan klasifikasi pasar Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Sorotan MSCI berkaitan dengan persoalan transparansi struktur kepemilikan saham, keterbukaan informasi, dan integritas pasar. Jika perubahan klasifikasi tersebut diterapkan, akses saham Indonesia terhadap sejumlah indeks global yang menjadi acuan investor internasional berpotensi terdampak.

Perlu ditegaskan bahwa kemungkinan perubahan klasifikasi itu belum merupakan keputusan final. Namun, tekanan pasar yang muncul telah memperlihatkan betapa pentingnya kepercayaan investor terhadap kualitas tata kelola pasar keuangan Indonesia.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: sejauh mana pemerintah dan regulator telah memastikan bahwa persoalan transparansi dan integritas pasar ditangani secara memadai sebelum berkembang menjadi sumber ketidakpastian?

Kejatuhan IHSG tidak bisa secara otomatis dianggap sebagai bukti bahwa pemerintah gagal mengelola ekonomi. Pergerakan pasar dipengaruhi banyak faktor, termasuk kondisi global dan keputusan investor. Meski demikian, ketika persoalan yang disoroti menyangkut keterbukaan dan integritas pasar domestik, evaluasi terhadap kebijakan pengawasan menjadi sesuatu yang wajar.

KPK Temukan Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

Pemerintah dan regulator perlu menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk memperbaiki keterbukaan informasi, memperkuat pengawasan perdagangan, dan memastikan penegakan aturan berlangsung konsisten. Pernyataan bahwa reformasi sedang berjalan tidak akan cukup apabila investor masih mempertanyakan kualitas informasi dan mekanisme pengawasan yang tersedia.

Persoalannya bukan sekadar bagaimana membuat IHSG kembali menguat. Pasar yang pulih dalam jangka pendek belum tentu menunjukkan bahwa masalah mendasar telah diselesaikan. Yang lebih penting adalah apakah pembenahan dilakukan secara terukur dan mampu meningkatkan kepercayaan dalam jangka panjang.

Di sinilah kompetensi pengelolaan kebijakan diuji: bukan dari kemampuan merespons kepanikan setelah pasar jatuh, melainkan dari kesiapan membangun sistem yang transparan, kredibel, dan mampu menghadapi tekanan.

2. Karhutla di Kalimantan, Sejauh Mana Kesiapan Pemerintah?

Foto: Auliya Rahman/ANTARA FOTO

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan kembali menyoroti persoalan mendasar dalam pengelolaan lingkungan di Indonesia: apakah pemerintah sudah cukup siap mencegah kebakaran sebelum meluas, atau masih terlalu bergantung pada upaya pemadaman setelah krisis terjadi?

WMO Sebut Asia Tenggara Dilanda Kabut Asap Parah akibat Karhutla di Indonesia

Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Barat termasuk wilayah yang menjadi perhatian dalam penanganan karhutla sepanjang 2026. Data BNPB pada akhir September mencatat luas indikatif lahan terbakar di Kalimantan Barat mencapai sekitar 38.310,86 hektare hingga 28 September 2026. Sementara itu, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan juga menetapkan status siaga darurat karhutla hingga Oktober 2026. Kondisi ini memperlihatkan besarnya tantangan yang harus dihadapi pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam mengendalikan kebakaran.

Persoalannya bukan semata-mata berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Hal yang lebih penting adalah mengapa kebakaran masih dapat berkembang menjadi persoalan berulang, bagaimana risiko telah dipetakan, dan sejauh mana langkah pencegahan dilakukan sebelum kondisi memburuk.

Pemerintah memang menghadapi tantangan alam, seperti musim kering dan lahan gambut yang mudah terbakar. Namun, faktor tersebut tidak menghapus kebutuhan untuk mengevaluasi efektivitas kebijakan. Justru ketika risiko sudah diketahui, kemampuan pemerintah dalam melakukan antisipasi, mengalokasikan sumber daya, dan mengoordinasikan penanganan seharusnya menjadi perhatian utama.

Pemerintah telah menjalankan berbagai upaya, termasuk patroli darat, pemadaman melalui jalur udara, dan operasi modifikasi cuaca di wilayah prioritas. Akan tetapi, keberadaan program tersebut belum dengan sendirinya menjawab pertanyaan tentang efektivitasnya. Publik perlu mengetahui apakah langkah-langkah itu mampu menekan luas kebakaran secara berkelanjutan, apakah respons diberikan tepat waktu, dan apakah kawasan yang berulang kali terbakar mendapatkan pengawasan yang memadai.

Laporan Reuters pada 15 Oktober 2026 juga menyoroti kebakaran hutan yang parah di Indonesia, termasuk di Kalimantan dan Sumatra, serta dampak asap terhadap kesehatan masyarakat dan negara tetangga. Situasi tersebut memperlihatkan bahwa karhutla bukan hanya persoalan lokal, melainkan juga masalah lingkungan dan kesehatan lintas wilayah.

Dalam konteks ini, pertanyaan mengenai kompetensi pemerintah menjadi relevan. Apakah sistem deteksi dini sudah bekerja optimal? Apakah pengawasan terhadap aktivitas pembukaan lahan telah dilakukan secara konsisten? Apakah penegakan hukum mampu memberikan efek pencegahan? Dan apakah kebijakan pemulihan lahan gambut telah dilaksanakan dengan hasil yang dapat diukur?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak serta-merta membuktikan bahwa pemerintah gagal. Namun, pemerintah perlu menjawabnya dengan data, evaluasi terbuka, dan hasil yang dapat diperiksa publik, bukan hanya melalui pernyataan bahwa penanganan sedang berlangsung.

Kritik juga perlu diarahkan pada kesinambungan kebijakan. Penanganan karhutla tidak cukup dilakukan melalui pengerahan personel dan peralatan ketika api sudah meluas. Pencegahan harus mencakup pemulihan lahan gambut yang rusak, pengelolaan tata air, pengawasan kawasan rawan, serta penindakan terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran atau melanggar ketentuan lingkungan.

Di sisi lain, penyebab setiap kebakaran harus ditelusuri berdasarkan bukti. Tidak tepat menganggap seluruh titik api berasal dari tindakan korporasi atau kelompok tertentu tanpa hasil penyelidikan yang jelas. Penegakan hukum harus menyasar pihak yang terbukti bertanggung jawab, tanpa mengabaikan kewajiban pemerintah untuk memperbaiki sistem pengawasan.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak semestinya hanya diukur dari jumlah operasi pemadaman atau banyaknya personel yang dikerahkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah berkurangnya luas lahan terbakar, menurunnya risiko terhadap kesehatan masyarakat, terjaganya keselamatan petugas, serta tidak berulangnya kebakaran di kawasan yang sama.

Kalimantan tidak seharusnya terus menghadapi siklus kebakaran, pemadaman, dan pemulihan tanpa evaluasi yang jelas atas akar persoalannya. Jika risiko sudah dapat dipetakan, publik berhak menuntut strategi pencegahan yang lebih efektif. Sebab, kompetensi pemerintah bukan hanya terlihat dari kemampuannya memadamkan api, tetapi juga dari kemampuannya mencegah agar kebakaran yang sama tidak terus berulang.

3. Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Telusuri Kasus di BNPB

Foto: Fauzan/ANTARA FOTO

Pertanyaan mengenai kompetensi dan akuntabilitas lembaga negara semakin relevan ketika muncul dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana kebencanaan.

Pada 13 Oktober 2026, KPK menyampaikan bahwa operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa serta dana siap pakai kebencanaan. Dalam perkembangan berikutnya, KPK mengungkapkan bahwa pengadaan alat komunikasi berupa handy talky (HT) untuk penanganan karhutla termasuk dalam pengadaan yang diduga terkait dengan perkara tersebut.

ANTARA melaporkan pada 17 Oktober 2026 bahwa KPK menyita barang bukti senilai sekitar Rp5,47 miliar dalam perkara itu. KPK juga telah menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka.

Informasi tersebut harus dipahami sebagai perkembangan proses hukum, bukan putusan akhir mengenai kesalahan para pihak. Penetapan tersangka tidak menghapus hak setiap orang atas asas praduga tak bersalah, dan pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Meski demikian, perkara ini memunculkan persoalan yang patut mendapat perhatian luas. Dana kebencanaan disediakan untuk membantu penanganan keadaan darurat, mendukung kebutuhan operasional, dan mempercepat respons terhadap bencana. Oleh sebab itu, dugaan penyimpangan dalam penggunaannya bukan perkara administratif yang dapat dipandang remeh.

Publik berhak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengadaan dan pengawasan internal dapat bekerja, bagaimana potensi konflik kepentingan dideteksi, serta apakah sistem pertanggungjawaban anggaran sudah cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan.

Pertanyaan berikutnya menyangkut tanggung jawab institusional. Apabila penyidikan membuktikan adanya penyimpangan, evaluasi tidak seharusnya berhenti pada individu yang diduga terlibat. Pemerintah juga perlu menilai apakah terdapat celah dalam prosedur, pengawasan, dan pengendalian internal yang memungkinkan penyimpangan terjadi.

Tentu saja, pertanggungjawaban institusional harus didasarkan pada temuan yang jelas, bukan asumsi bahwa seluruh lembaga atau pegawainya terlibat. Namun, memperbaiki sistem merupakan bagian penting dari respons pemerintah agar persoalan serupa tidak berulang.

Ada ironi yang sulit diabaikan ketika pengadaan peralatan untuk penanganan bencana justru masuk dalam perkara dugaan korupsi. Peralatan komunikasi, misalnya, dapat menunjang koordinasi petugas di lapangan. Jika pengadaannya terbukti diselewengkan, dampaknya berpotensi melampaui persoalan keuangan dan menyentuh efektivitas pelayanan publik.

Dalam konteks ini, ukuran kompetensi pemerintah tidak cukup dilihat dari kemampuan menyalurkan anggaran. Pemerintah juga harus mampu memastikan bahwa setiap rupiah digunakan sesuai tujuan, proses pengadaan berlangsung transparan, dan penyimpangan dapat dicegah maupun ditindak secara efektif.

Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari proses akuntabilitas. Namun, pencegahan tetap sama pentingnya. Pemerintah perlu memastikan bahwa pengawasan internal, audit, transparansi pengadaan, dan mekanisme pelaporan berjalan sebelum penyimpangan berkembang menjadi perkara hukum.

Bukan Sekadar Krisis, tetapi Ujian Tata Kelola

Gejolak pasar saham, kebakaran yang mengancam keselamatan, dan dugaan korupsi dana kebencanaan tidak dapat disamakan begitu saja. Masing-masing memiliki penyebab, konteks, dan mekanisme penanganan yang berbeda. Tidak pula tepat untuk langsung menyimpulkan bahwa seluruh persoalan tersebut terjadi karena satu penyebab atau semata-mata akibat kegagalan pemerintah.

Namun, ketiganya memberikan alasan untuk mengajukan pertanyaan yang sama: apakah sistem pengawasan, pencegahan, dan pertanggungjawaban publik telah bekerja sebagaimana mestinya?

Dalam sektor keuangan, pemerintah dan regulator perlu menunjukkan bahwa persoalan transparansi ditangani melalui langkah yang nyata. Dalam penanganan karhutla, kesiapan dan keselamatan petugas harus menjadi bagian utama dari perencanaan. Sementara dalam pengelolaan dana kebencanaan, sistem pengawasan harus mampu memastikan bahwa anggaran digunakan untuk kepentingan publik.

Pemerintah memang tidak dapat menjamin bahwa krisis tidak akan pernah terjadi. Akan tetapi, pemerintah dapat dinilai dari cara mengantisipasi risiko, kualitas respons ketika masalah muncul, keterbukaan dalam menjelaskan kebijakan, dan kesediaan memperbaiki kekurangan berdasarkan hasil evaluasi.

Kritik terhadap pemerintah dalam konteks ini bukan berarti menolak seluruh kebijakan atau menganggap semua tindakan negara tidak kompeten. Kritik justru diperlukan untuk menguji apakah kebijakan menghasilkan manfaat, apakah pengawasan bekerja, dan apakah kepentingan masyarakat benar-benar menjadi prioritas.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang kompetensi pemerintah tidak cukup dijawab dengan pernyataan resmi atau janji perbaikan. Jawabannya harus terlihat dalam tindakan yang terukur, informasi yang terbuka, dan hasil yang dapat diuji oleh masyarakat.

Ketika pasar meminta kepastian, masyarakat membutuhkan perlindungan dari bencana, dan anggaran publik menuntut pertanggungjawaban, pemerintah perlu menunjukkan bahwa negara tidak sekadar hadir setelah masalah terjadi. Negara juga harus mampu mencegah risiko, melindungi kepentingan umum, dan memastikan kekuasaan dijalankan secara bertanggung jawab.

Sebab, kepercayaan publik tidak tumbuh dari klaim bahwa semuanya terkendali. Kepercayaan tumbuh ketika pemerintah bersedia menjelaskan persoalan secara jujur, memperbaiki kelemahan secara konkret, dan membuktikan bahwa kepentingan masyarakat berada di atas kepentingan lainnya.

Oleh : Issa Lamkaruna

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement