Beranda / Berita Utama / Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Kembali Amankan Tersangka Curat Rumah Mewah, Korban Rugi Rp300 Juta

Opsnal Reskrim Polresta Barelang, Kembali Amankan Tersangka Curat Rumah Mewah, Korban Rugi Rp300 Juta

PROBATAM.CO, Batam-Tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri bersama Opsnal Reskrim Polresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan SIK, MH berhasil mengamankan seorang pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat), berjenil kelamis laki-laki dengan Inisial OS (28).

Warga kota Batam yang beralamat di sekitar kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam ini diamankan aparat kepolisian, atas Dasar Surat Penangkapan LP: LP -B /106/ / VII / 2020/KEPRI / Res / SPK – Polsek Batam Kota.

Begini kronologisnya, pada hari Rabu tanggal 15 Juli 2020 sekitar pukul 10.30 WIB pelapor /korban (SY), bertempat tinggal di Perumahan Margonda Residence Blok A No 7 Batam Kota, keluar rumah untuk berangkat kerja,sekitar pukul 19.15 WIB pelapor / korban pulang ke rumah melihat lampu emergenzenya tidak menyala.

Merasa curiga karena biasa lampu akan hidup pada pukul 18.00 WIB. Setelah masuk ke dalam rumah pelapor melihat MCB meteran listrik dalam posisi off dan serpihan kaca sudah berserakan di lantai yang berasal dari jendela lantai 2 rumah pelapor/korban.

Mengetahui hal tersebut, pelapor segara menelepon Satpam Perumahan tersebut. Pelapor masuk ke dalam rumah, melihat keadaan rumah posisi laci lemari dalam keadaan terbuka dan barang barang yang ada didalam laci Sudah tidak ada lagi.

Barang Bukti (BB) yang diamankan petugas kepolisian. (Photo:dok/hms)

“Atas kejadian tersebut, pelapor/korban mengalami kerugian Rp300 juta. Korban langsung melaporkan hal kejadian itu ke Polsek Batam Kota,” kata Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi W Anggoro didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Andri Kurniawan, Minggu (19/7/2020) pagi.

Mendapatkan Laporan tersebut, jelas dia, tim Gabungan Subdit 3 Jatanras Polda Kepri dan Opsnal Reskrim Polresta Barelang dipimpin Kasat Reskrim Polresta Barelang melakukan Penyelidikan di lapangan dan bahwa benar telah terjadi Tindak Pidan Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Pada hari Sabtu tanggal 18 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Perumahan Taman Cipta Indah 2 Blok M No 12 Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam sekira pukul 18.06 WIB pelaku berhasil diamankan,” ujarnya.

Dia menyebut, ketika pelaku menunjukkan tempat pembuangan barang bukti (BB) di seputaran Batam Kota, pelaku mengadakan perlawanan dan mencoba melarikan diri, petugas mencoba memberikan tembakan peringatan sebanyak 3 kali akan tetapi pelaku tetap melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.

“Petugas memberikan tindakan tegas dan terukur, pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Adapun Barang bukti (BB) yang diamankan ,1 Unit Jam tangan Merk Rolex , Satu Unit Jam tangan Merk Timberland,1 Unit Jam tangan Merk Cerruti, 1 Unit Jam tangan Merk Police,1 unit Jam tangan Merk Chronoforce.

Selain itu juga turut diamankan BB, 1 unit Jam tangan Merk Swiss Army,satu unit jam tangan Merk Casio ,25 Coin Dollar Singapura ,1 buah Dompet Warna hitam,uang tunai sejumlah Rp29 ribu,1 Batang Kayu, Satu helai celana jean ,3 buah tas, 3 buah STNK,2 buah paspor, dan beberapa Dokumen berkas milik korban.

Penyikapi hal tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Purwadi Anggoro SIK, MH melalui Kasat Reskrim yang disampaikan oleh Kasubag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia membenarkan telah terjadi penangkapan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat).

“Dan, tersangka sekarang sudah diamankan di Satreskrim Polresta Barelang,” ungkapnya. (iin).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement