Beranda / Berita Utama / Oknum P3K Penuh Waktu di Anambas Diamankan Polisi, Sabu Diduga Seberat 0,62 Gram Disita

Oknum P3K Penuh Waktu di Anambas Diamankan Polisi, Sabu Diduga Seberat 0,62 Gram Disita

PROBATAM.CO, Anambas – Seorang pria berinisial H yang diketahui bekerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) penuh waktu di Kecamatan Kute Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, diamankan oleh pihak kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika. Dalam penindakan tersebut, polisi menyita barang yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.

H ditangkap oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Anambas pada Rabu (7/10/2026), sekitar pukul 18.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Kute Siantan.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Iptu Kristian, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Kute Siantan.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi yang dimaksud dan mengamankan H. Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram.

“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi lokasi dan mengamankan H. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih sekitar 0,62 gram,” ujar Iptu Kristian, Kamis (8/10/2026).

Bupati Bandung Tantang OPD Buktikan Hasil Kerja Untuk Rakyat, Bukan Sekedar Serap Anggaran

Selain menyita barang yang diduga sabu, polisi juga memeriksa urine H di RSUD Tarempa. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa urine yang bersangkutan positif mengandung amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Sejumlah barang lainnya turut diamankan petugas sebagai barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi satu set alat hisap atau bong, pipet kecil, pipa kaca, gunting, tiga korek api, satu unit telepon seluler, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Selanjutnya, H beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kepulauan Anambas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kepulauan Anambas AKBP Misbachul Munir menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kepulauan Anambas. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

“Kami tidak ingin narkotika merusak masa depan masyarakat, terutama generasi muda. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dan berani memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan atau peredaran narkotika,” kata Misbachul Munir.

Polisi Perkuat Pemberantasan Premanisme untuk Jaga Kepastian Hukum Dunia Usaha

Menurutnya, upaya pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan kepolisian, tetapi membutuhkan partisipasi dari seluruh elemen masyarakat.

“Polri akan terus hadir memberikan perlindungan dan penegakan hukum secara profesional. Namun, pencegahan harus menjadi tanggung jawab bersama agar masyarakat tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Sementara itu, penyidik Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul barang yang diduga narkotika serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Kepulauan Anambas memastikan bahwa proses hukum terhadap H akan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

Dari Seni hingga Tradisi, Sembang Budaya Menyatukan Masyarakat Batam

Pengungkapan perkara ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran narkotika sekaligus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement