Beranda / Peristiwa / Nasir Djamil Dukung Usulan Fatwa Haram Vape, Ingatkan Dampak bagi Pelaku UMKM

Nasir Djamil Dukung Usulan Fatwa Haram Vape, Ingatkan Dampak bagi Pelaku UMKM

PROBATAM.CO, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menyatakan dukungannya terhadap langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terkait penggunaan vape atau rokok elektrik. Meski demikian, Nasir mengingatkan agar rencana tersebut turut memperhatikan dampak ekonomi terhadap masyarakat yang menjalankan usaha produksi vape.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berpandangan bahwa persoalan utama bukan terletak pada perangkat vape, melainkan penyalahgunaannya sebagai media untuk mengonsumsi dan mengedarkan narkotika.

“Vape-nya tidak haram. Dia adalah produk UMKM. Bandar narkoba memanfaatkan dan menggunakannya serta memasukkan cairan yang mengandung bahan narkotika ke dalam vape,” ujar Nasir kepada wartawan, Sabtu (17/10).

Nasir menegaskan dukungannya terhadap permintaan Kapolri kepada MUI untuk mengeluarkan fatwa haram. Namun, ia meminta agar keputusan tersebut tidak berdampak buruk terhadap pelaku usaha vape yang tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika.

Menurutnya, hal yang perlu diharamkan adalah cairan vape yang mengandung narkotika, bukan perangkat vape itu sendiri. Oleh sebab itu, ia menilai pertimbangan mengenai dampak ekonomi harus menjadi bagian dari pembahasan fatwa agar usaha masyarakat tidak sampai gulung tikar.

KPK Tak Terapkan Pasal Hukuman Mati dalam Kasus Korupsi Dana Bencana BNPB

“Saya mendukung upaya Kapolri Jenderal Suyudi meminta MUI agar memberikan fatwa haram. Tapi memang harus hati hati agar usaha ekonomi masyarakat yang memproduksi vape tidak bangkrut. Yang diharamkan itu cairan yang mengandung narkotika, bukan vape. Karena itu perlu dipertimbangkan dampak ekonomi dari fatwa tersebut,” katanya.

Nasir berharap MUI bersama Polri dapat merumuskan solusi untuk mengatasi penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran narkotika secara ilegal. Ia juga menyoroti adanya vape getar yang saat ini digunakan oleh kalangan anak muda.

“Saya percaya bahwa MUI dan Polri akan mendapatkan solusi terkait pemanfaatan vape yang digunakan untuk mengedarkan secara gelap narkotika yang bertujuan membunuh generasi bangsa. Apalagi saat ini juga didapati vape getar yang dipakai oleh anak-anak muda,” tutur Nasir.

Lebih lanjut, Nasir menyebut penggunaan vape untuk mengedarkan narkotika secara ilegal menjadi tantangan bagi Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia menekankan perlunya langkah pencegahan dan penindakan yang tegas serta terukur dalam menghadapi modus tersebut.

“Penggunaan vape untuk peredaran gelap narkoba di Indonesia menjadi tantangan bagi Polri dan BNN untuk mencegah dan melakukan tindakan koersif (upaya paksa) secara tegas dan terukur. Melakukan sosialisasi, edukasi dan konsultasi hukum menjadi kegiatan yang tidak boleh diabaikan,” jelasnya.

KPK Temukan Uang Rp934 Juta dalam Tong Biru di Rumah Adik Bupati Klaten

Selain penegakan hukum dan edukasi kepada masyarakat, Nasir juga menekankan pentingnya penguatan peran intelijen untuk mendeteksi sejak dini peredaran vape yang mengandung narkotika. Menurutnya, upaya tersebut perlu dilakukan dengan melibatkan para pemangku kepentingan di lingkungan masyarakat yang memiliki pengaruh.

“Kegiatan intelijen dalam upaya mendeteksi dini terkait peredaran vape yang berisi narkotika harus dilakukan dengan menggalang para pemangku kepentingan di tengah masyarakat yang memiliki pengaruh. Intinya saya dukung,” kata dia.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto meminta MUI menerbitkan fatwa haram terhadap vape menyusul maraknya penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media untuk mengonsumsi narkotika cair. Modus tersebut dinilai menyulitkan petugas karena cairan yang mengandung narkotika memiliki bentuk dan aroma yang menyerupai cairan vape biasa.

Permintaan itu disampaikan Suyudi saat bersilaturahmi dengan pengurus MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). Dalam kunjungan tersebut, ia disambut Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasat mata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” ujar Suyudi, sebagaimana dikutip dari situs resmi MUI pada Jumat (16/10).

WMO Sebut Asia Tenggara Dilanda Kabut Asap Parah akibat Karhutla di Indonesia

Suyudi juga menilai penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia menjadi ancaman serius bagi masa depan bangsa. Ia menjelaskan bahwa peredaran narkotika terus berkembang, dari yang sebelumnya berbentuk padat menjadi cair, sehingga dapat disalahgunakan melalui perangkat rokok elektrik.(lam/kumparan)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement